Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan pasal penyuapan, yaitu Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun lembaga antirasuah ini mengenakan pasal pemerasan terhadap para tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pada awalnya memang ada ekspose yang cukup panjang untuk menentukan pasal mana yang disangkakan kepada para tersangka. Kemudian penyidik dan pimpinan sepakat jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setyo mengakui, jika KPK memang jarang sekali menggunakan pasal pemerasan pada operasi tangkap tangan.
"Namun demikian, ini memastikan bahwa sudah sekian lama yang tidak pernah ada ya untuk OTT dengan menggunakan pemerasan, biasanya suap. Tapi ini merupakan terobosan yang menurut saya justru akan bisa memberikan keberanian kepada masyarakat," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).
Baca Juga:
- Wamenaker Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan, KPK: Dia Mengetahui, Membiarkan dan Minta Jatah
- OTT Wamenaker Ebenezer Disorot 9 Media Asing
- KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan K3 Terhadap Sejumlah Perusahaan
Setyo mengimbau jika ada masyarakat yang mengalami pemerasan atau dipaksa dalam proses pelayanan publik maka hal itu bisa dilaporkan KPK. Termasuk jika ada pejabat negara yang memiliki kewenangan, kekuasaan tetapi menyalahgunakannya, maka bisa melaporkan pada KPK maupun penegak hukum lain.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui KPK jarang menggunakan pasal pemerasan pada perkara korupsi yang bermula dari tangkap tangan. Biasanya pasal yang digunakan adalah pasal suap, di mana pemberi dan penerima sama-sama diproses hukum.
















