Ini Alasan KPK Gunakan Pasal "Langka" di Dugaan Korupsi K3 Kemenaker
Utama

Ini Alasan KPK Gunakan Pasal "Langka" di Dugaan Korupsi K3 Kemenaker

Pasal pemerasan diterapkan agar masyarakat tidak takut melaporkan jika dimintai uang, namun sudah melengkapi persyaratan.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019 hingga 2025. Foto: RES
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019 hingga 2025. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan pasal penyuapan, yaitu Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun lembaga antirasuah ini mengenakan pasal pemerasan terhadap para tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pada awalnya memang ada ekspose yang cukup panjang untuk menentukan pasal mana yang disangkakan kepada para tersangka. Kemudian penyidik dan pimpinan sepakat jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setyo mengakui, jika KPK memang jarang sekali menggunakan pasal pemerasan pada operasi tangkap tangan.

"Namun demikian, ini memastikan bahwa sudah sekian lama yang tidak pernah ada ya untuk OTT dengan menggunakan pemerasan, biasanya suap. Tapi ini merupakan terobosan yang menurut saya justru akan bisa memberikan keberanian kepada masyarakat," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).

Baca Juga:

Setyo mengimbau jika ada masyarakat yang mengalami pemerasan atau dipaksa dalam proses pelayanan publik maka hal itu bisa dilaporkan KPK. Termasuk jika ada pejabat negara yang memiliki kewenangan, kekuasaan tetapi menyalahgunakannya, maka bisa melaporkan pada KPK maupun penegak hukum lain.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui KPK jarang menggunakan pasal pemerasan pada perkara korupsi yang bermula dari tangkap tangan. Biasanya pasal yang digunakan adalah pasal suap, di mana pemberi dan penerima sama-sama diproses hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info