Ini Alasan Perusahaan Kerudung Berlabel Halal Dilaporkan ke Polisi
Berita

Ini Alasan Perusahaan Kerudung Berlabel Halal Dilaporkan ke Polisi

Lantaran telah memberikan informasi yang tak benar terkait kerudung berlabel halal, bahwa yang disertifikasi hanya bahan baku utama, bukan pelabelan halal secara keseluruhan.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah. Foto: NNP
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah. Foto: NNP
Indonesia Halal Watch melaporkan PT Shafira Corporation Enterprise, selaku pemegang merek kerudung Zoya ke Polda Metro Jaya. Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan, laporan yang teregistrasi nomor LP: TBL/868/II/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus itu karena perusahaan tersebut telah memberikan informasi tak benar terkait kerudung berlabel halal tersebut.

“Sehubungan dengan pencantuman label halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada produk kerudung merek Zoya, kami melaporkan ke Reskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ikhsan sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (23/2).

Ikhsan menilai, pencantuman label halal pada produk kerudung merek Zoya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, produk gunaan berupa kerudung tersebut belum pernah disertifikasi oleh LPPOM MUI sebagaimana penelusuran Indonesia Halal Watch.

“Berdasarkan keterangan dari Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si hingga per tanggal 9 Februari 2016, produk gunaan kerudung dengan merek dagang Zoya yang diproduksi oleh Zoya belum terdaftar dalam produk yang telah disertifikasi halal oleh MUI,” terangnya.

Sertifikasi halal sudah diberikan oleh MUI Provinsi Jawa Barat hanya untuk bahan baku utama pembuat kerudung yakni kain rajut polyester dengan merek Zoya yang diproduksi PT Safco Multi Trading. Meski bahan baku utamanya telah disertifikasi halal, Ikhsan menilai, pencantuman label halal MUI pada produk kerudung merek Zoya secara keseluruhan pada produk gunaan adalah pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, kata Ikhsan, pencantuman label halal MUI pada produk kerudung merek Zoya secara keseluruhan yang telah dipasarkan ke masyarakat luas itu telah memberikan informasi yang menyesatkan konsumen dalam menentukan pilihannya terhadap produk yang ingin dibeli di pasaran.

“Kami telah mengingatkan bahwa pencantuman label halal MUI pada produk kerudung Zoya (bukan pada bahan baku utama) adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf h UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tuturnya.

Atas dasar itu, Indonesia Halal Watch meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memeriksa guna mendapatkan kepastian hukum dan mencegah terjadinya keresahan di masyarakat atas peredaran produk gunaan yang tidak memberi perlindungan kepada setiap konsumen.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, kami Indonesia Halal Watch (Lembaga Advokasi Halal) melaporkan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya guna memperoleh kepastian hukum dan mencegah terjadinya keresahan di masyarakat,” tukas Ikshan.

Ia menjelaskan,awalnya Indonesia Halal Watch pernah menyurati PT Shafira Corporation Enterprise yang intinya ingin meminta klarifikasi soal pencantuman dan penempelan label halal MUI pada produk gunaan kerudung merek Zoya. Hal itu pun direspon pihak Zoya dengan membalas surat Indonesia Halal Watch yang pada pokoknya mengemukakan bahwa bahan baku utama produk gunaan yang diproduksi dan dipasarkan PT Shafco Multi Trading telah mendapat sertifikasi halal.

Kemudian, Indonesia Halal Watch dalam surat yang terakhir kembali mengingatkan bahwa penempelan label halal MUI pada produk kerudung secara keseluruhan merupakan perbuatan pidana yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen. Sekretaris Indonesia Halal Watch, Raihani Keumala menyebutkan, lantaran surat terakhir yang dikirimkan tidak kunjung direspon pihak Zoya, maka Indonesia Halal Watch memilih untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Raihani menilai, pihak Zoya cenderung membela diri dengan berbagai argumen dan enggan meluruskan soal label halal MUI yang dicantumkan pada produknya. “Ini bagian dari advokasi yang diberikan oleh Indonesia Halal Watch. Dan itu sudah kita beritahukan dalam surat apabila tidak merespon maka kita akan melakukan legal action ke Polda,” tulis Raihani melalui pesan singkatnya kepada hukumonline.
Tags:

Berita Terkait