Ini Beda Muatan RUU Konsultan Pajak dengan PMK Konsultan Pajak
Berita

Ini Beda Muatan RUU Konsultan Pajak dengan PMK Konsultan Pajak

Layaknya advokat, konsultan pajak diusulkan memiliki hak imunitas dalam bertugas. Tanpa adanya perlindungan hukum secara tegas, konsultan pajak dinilai rentan mendapatkan ancaman dalam melaksanakan tugas profesinya. Beleid ini masuk dalam RUU Konsultan Pajak.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun. Foto: CR-25
Anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun. Foto: CR-25

Dari total 1.750 triliun penerimaan negara, sebanyak 1.498 triliun atau sekitar 85% penerimaan negara (APBN per-2017) berasal dari sektor pajak. Melalui sektor pajak inilah pemerintah dapat mengurangi porsi utang dalam pembiayaan pembangunan, meningkatkan selektivitas utang luar negeri hingga membiayai program-program prioritas pembangunan. Untuk menghimpun segenap potensi pajak tersebut, tentu saja tidak dapat terlepas dari peranan penting yang dimainkan konsultan pajak.

 

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan mengingat begitu strategisnya peran yang dijalankan oleh profesi konsultan pajak, sehingga sudah sepatutnya RUU Konsultan Pajak segera disahkan. Pasalnya, kata Misbakhun, profesi konsultan pajak hingga saat ini hanya diatur pada aturan setingkat Peraturan Menteri keuangan (PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak) dan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.

 

“Ini adalah bagian dari tanggungjawab DPR untuk melaksanakan hak inisiasi agar profesi konsultan pajak segera diatur dalam tingkat legislasi primer (UU),” kata Misbakhun dalam Seminar Nasional Perpajakan di ICE Nusantara Hall BSD, Rabu, (9/5).

 

Pada Pasal 8, BAB III RUU Konsultan Pajak yang saat ini telah masuk dalam urutan ke-27 Prolegnas Prioritas 2018 tersebut, diadopsi pula ketentuan hak perlindungan hukum dalam menjalankan profesi layaknya advokat, yakni berupa hak konsultan pajak agar tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya berdasarkan iktikad baik.

 

Pasal 8

Konsultan pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Menurut Misbakun, tanpa adanya perlindungan hukum secara tegas dalam aturan tersebut, Konsultan pajak akan rentan mendapatkan ancaman dalam melaksanakan tugas profesinya. “Seperti ancaman dilakukannya penggeledahan kantor konsultan pajak oleh oknum Dirjen Pajak misalnya,” kata Misbakhun.

 

(Baca Juga: Pembahasan RUU Konsultan Pajak Akan Dalami Putusan MK)

 

Poin lain yang membedakan muatan RUU Konsultan Pajak dengan PMK No. 111 Tahun 2014 juga berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi konsultan pajak.  Pada pasal 2 huruf F PMK tersebut, disebutkan bahwa konsultan pajak harus menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait