Ini Beleid Pemerintah yang Baru tentang BPSK
Masalah Hukum Kredit Motor:

Ini Beleid Pemerintah yang Baru tentang BPSK

Setelah berkali-kali putusan Mahkamah Agung mengoreksi kompetensi absolut BPSK, Pemerintah menerbitkan aturan baru. Ada yang berubah?

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Akad Kredit Perlu Diperhatikan, Begini Perspektif Pelaku Usaha)

 

Terkait Pembentukan BPSK, Permendag 2017 mengatur tegas bahwa Pemerintah Pusat membentuk BPSK di Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota. Ketentuan ini tentu saja memperhatikan karakteristik pemerintah DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus ibukota sehingga letak BPSK di Provinsi DKI tidak berada di Kabupaten/Kota sebagimana di Provinsi lainnya. Bila dibandingkan dengan UU Perlindungan Konsumen, tidak ada pengaturan mengenai BPSK Provinsi DKI Jakarta.

 

Proses pembentukannya dimulai dari usulan pembentukan BPSK  dari kepala daerah tingkat I kepada pemerintah pusat melalui Menteri Perdagangan dengan disertai kesanggupan menyediakan pendanaan untuk BPSK. Lebih lanjut, Permendag 2017 mengatur komposisi keanggotaan BPSK yang terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Anasir anggota BPSK ini adalah penegasan dari aturan sebelumnya. Unsur pemerintah diangkat dari perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan atau kabupaten tempat di mana PBSK tersebut berada. Unsur konsumen diangkat dari wakil Lempaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di kabupaten/kota domisili BPSK.

 

Unsur pelaku usaha berasal dari perwakilan pelaku usaha di kabupaten/kota yang menjadi domisili BPSK. “Dalam hal LPKSM sebagaimana dimaksud padal pasal 6 ayat (3) belum terbentuk, unsur konsumen dapat berasal dari tokoh masyarakat setempat yang bukan merupakan pelaku usaha atau dan atau pegawai pemerintah,” demikian bunyi Pasal 8 Permendag 2017.

 

Untuk pemilihan anggota sendiri dilakukan oleh tim pemilihan dimana tim pemilihan tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur. Tim pemilihan paling sedikit berjumlah 5 orang yang terdiri dari wakil perangkat daerah, akademisi, praktisi dibidang perlindungan konsumen, pelaku usaha, maupun konsumen. dalam melaksanakan pemilihan calon anggota BPSK, tim pemilihan dapat dibantu oleh perangkat daerah yang menangani urusan perdagangan.

 

Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK, ditetapkan oleh Menteri. Sebelum melaksanakan tugasnya, anggota BPSK terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Menteri. Kewenangan untuk melantik dan mengambil sumpah ini didelegasikan oleh Menteri kepada Gubernur yang dilakukan paling lama 30 hari sejak diterimanya penetapan Menteri.

 

Menurut Permendag 2017, anggota BPSK bisa terjadi akibat beberapa alasan: meninggal dunia; mengundurkan diri atas permintaan sendiri; sakit secara terus menerus selama 6 bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter sehingga idak mampu melaksanakan tugas; berakhir masa jabatan sebagai anggota BPSK; telah mencapai usia pension, bagi anggota BPSK yang berasal dari unsur pemerintah; telah mencapai usia 65 tahun bagi anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen dan Pelaku Usaha; pindah domisili ke luar wilayah BPSK Kabupaten/kota setempat bagi anggota dari unsur konsumen dan pelaku usaha; atau diberhentikan.

 

Selanjutnya mengenai pemilihan ketua dan wakil ketua BPSK, dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak anggota BPSK dilantik dan diambil sumpahnya, sudah harus dilaksanakan rapat pemilihan ketua dan wakil ketua BPSK. Rapat tersebut dipimpin oleh anggota yang paling tua dan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPSK dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Apabila dalam musayawarah mufakat tidak ditemukannya kata sepakat maka pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak. Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BPSK dituangkan dalam berita acara pemilihan yang ditandatangani oleh seluruh anggota BPSK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait