Ini Beleid Pemerintah yang Baru tentang BPSK
Masalah Hukum Kredit Motor:

Ini Beleid Pemerintah yang Baru tentang BPSK

Setelah berkali-kali putusan Mahkamah Agung mengoreksi kompetensi absolut BPSK, Pemerintah menerbitkan aturan baru. Ada yang berubah?

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Selain anggota, BPSK juga berisikan sekretariat BPSK. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 22 Permen 6/2017, BPSK dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat BPSK.” Sekretariat tersebut terdiri dari Bidang Tata Usaha Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi; serta Bidang Kepaniteraan. Untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala dan anggota sekretariat ditetapkan oleh Menteri Perdagangan yang mana selanjutnya kewenangan tersebut didelegasikan kepada Gubernur. Masa kerja kepada dan anggota sekretariat selama 6 tahun dan dapat diangkat kembali.

 

Tugas anggota Sekretariat Bidang Tata Usaha Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi antara lain adalah menyiapkan kebutuhan rumah tangga, melaksanakan tata kelola persuratan, menyusun berita acara persidangan, termasuk tata kelola putusan. Adapun tugas anggota sekretariat bidang kepaniteraan antara lain adalah mencatat jalannya proses persidangan, menyimpan berkas laporan, dan menjaga barang bukti.

 

Dalam Permendag 2017 diatur juga BPSK mengelola biaya penyelenggaraan BPSK yang terdiri dari biaya operasional; honorarium ketua, wakil ketua, dan anggota BPSK; serta honorarium kepada sekretarian dan anggota sekretariat. Biaya penyelenggaraan BPSK tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi sesuai dengan kemampuan daerah. Menyoal terkait biaya penyelenggaraan BPSK ini, anggota BPSK Jakarta dari unsur konsumen, Sularsi, kepada hukumonline mengatakan dalam pelaksanaannya, masih terdapat banyak kendala.

 

Untuk BPSK DKI, Sularsi menjelaskan BPSK DKI Jakarta mendapatkan pendanaan dari dana hibah pemerintah DKI. Namun demikian anggaran tersebut tidak dapat digunakan untuk kebutuhan belanja. Sehingga menurut Sularsi, hal ini ikut menjadi satu alasan penghambat untuk menjalankan tugas dan fungsi BPSK secara maksimal. Ia juga mengeluhkan perihal terlambatnya pencairan anggaran untuk BPSK DKI di tahun 2017 kemarin. “Dana itu baru cair awal Desember. Jadi untuk tahun 2017 kemarin hanya untuk honor saja. Operasionalnya kita sangat sedikit sekali,” ujar Sularsi.

 

Sementara terkait aspek pembinaan dan pengawasan, BPSK berada dalam pembiaan dan pengawasan dari Menteri dan atau Gubernur, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Dalam menjalankan kewenangan ini, Menteri Perdagangan mendelegasikan kewenangannya kepada DIrektur Jenderal. Selanjutnya apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat membentuk tim pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tuga BPSK.

 

Tindak lanjut dari wewenang pembinaan dan pengawasan tersebut, Menteri dan Gubernur dapat melakukan evaluasi. Evaluasi dimaksud dilakukan untuk mewujudkan sinergi, kesinambungan, dan efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan BPSK. Hasil dari evaluasi tersebut selanjutnya akan digunakan untuk menetapkan kebijakan terkait kinerja BPSK yang lebih optimal lagi. Kewenangan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan BPSK, oleh Menteri didelegasikan kepada Direktur Jenderal.

 

Terakhir, dalam menjalankan tugasnya, Ketua BPSK menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui dinas yang membidangi urusan perdagangan di Pemerintah daerah provinsi dan ditembuskan kepada Menteri melalui Direktur Jenederal. Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk laporan semester dan tahunan.

Tags:

Berita Terkait