Ini Bentuk Dukungan Pemerintah Terhadap UMKM di Tengah Pandemi
Berita

Ini Bentuk Dukungan Pemerintah Terhadap UMKM di Tengah Pandemi

Peluang bagi Indonesia untuk menumbuhkan kembali perekonomian cukup terbuka.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Sehingga mereka mampu tidak hanya bertahan karena Covid-19, tapi mampu mendapatkan kredit modal kerja baru untuk bisa meningkatkan kegiatan usahanya. Tadi untuk yang di bawah Rp10 miliar,” terang Menkeu.

Terkait hal ini, Kemenkeubersama dengan OJK sudah membuat surat keputusan bersama (SKB) untuk melaksanakan dua program ini, yaitu program untuk subsidi bunga UMKM dan program penempatan dana untuk mendukung restrukturisasi serta program untuk pemberian kredit modal kerja barunya, dengan memberikan jaminan dari sisi risiko kredit.

“Oleh karena itu, di dalam skema ini kita juga menugaskan kepada Jamkrindo dan Askrindo untuk bisa memberikan jaminan bagi kredit modal kerja yang diberikan oleh lembaga keuangan perbankan kepada UMKM di bawah Rp10 miliar yang kemudian premi imbal jasa penjaminannya maupun counter guarantee serta loss limit-nya akan ditanggung oleh pemerintah sebagai risiko sharing sehingga lembaga keuangan dan perbankan pulih dan mau kembali memberikan kredit modal kerja,” ujarnya.

Untuk pemberian penjaminan kredit modal kerja, Menkeu sampaikan Pemerintah akan mendukung melalui PMN kepada Jamkrindo-Askrindo sebesar Rp6 triliun plus imbal jasa penjaminan Rp5 triliun dan cadangan penjaminan untuk stop loss sebesar Rp1 triliun.

“Jadi total untuk menggulirkan modal kerja darurat, kalau menggunakan kata-kata Bapak presiden, atau modal kerja tambahan kepada UMKM agar mereka bisa mendapatkan akses lagi sampai dengan Rp10 miliar adalah dukungan melalui penjaminan dan stop loss yang mencapai Rp12 triliun,” kata Sri Mulyani.

Dengan kebijakan ini diharapkan dapat meng-cover kebutuhan hingga mencapai Rp150 triliun volume kredit modal kerja baru yang bisa digulirkan, sehingga ekonomi, terutama di level UMKM, bisa mulai bekerja kembali.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kemenkeu juga sudah membuat SKB, di mana OJK dan Kemenkeu akan menempatkan dana di perbankan yang melakukan restrukturisasi. “Ini yang sudah dilakukan mekanisme pembahasan dan implementasinya akan segera dilakukan dengan penetapan skema tersebut,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait