Seperti ditulis situs Setkab, Senin (14/11), Perpres itu menyebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) diberikan honorarium setiap bulan.
Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp23.625.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp22.444.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan c. Anggota sebesar Rp20.081.000,00 (dua puluh juta delapan puluh satu ribu rupiah).
“Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.
Khusus untuk anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia yang diangkat dari unsur Pemerintah, menurut Perpres ini, diberikan honorarium sebesar selisih antara honorarium yang diterima sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia dengan gaji pokok yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Oktober 2016 itu.