Ini Besaran Santunan Bagi Petugas Pengawas Pemilu yang Terkena Musibah Saat Bertugas
Melek Pemilu 2024

Ini Besaran Santunan Bagi Petugas Pengawas Pemilu yang Terkena Musibah Saat Bertugas

Ada sejumlah kriteria pemberian santunan bagi pengawas pemilu baik yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, hingga luka sedang saat bertugas.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Sementara itu, dia mengungkapkan ada sebanyak 27 orang pengawas Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Data itu tercatat sejak 2023 hingga 19 Februari 2024 ini.

"27 (orang meninggal dunia) dengan rincian 7 orang di 2023, 7 orang dari 1 Januari hingga 13 Februari 2024 dan 13 orang di 14 hingga 19 Februari saat ini dan itu masih berlangsung terus laporannya dinamis masuk ke kami terus terkait dengan hal ini," katanya.

Menurutnya, dari data yang ada di Bawaslu hingga ssat ini terdapat 1.322 pengawas Pemilu yang mendapatkan penanganan kesehatan. Ia merincikan untuk rawat jalan 1.077 orang, rawat inap 147 orang, dan kecelakaan 71 orang.

Bawaslu masih terus melakukan pemantauan terhadap seluruh petugas pengawas Pemilu 2024. Sebab, penyelenggaraan Pemilu 2024 masih berjalan.

"Terutama pemungutan dan perhitungan suara, masih berjalan terkait dengan dua hal terkait dengan pemungutan dan atau penghitungan suara ulang di TPS yang ada," ucap Herwyn.

"Kemudian terkait Pemilu lanjutan atau susulan akibat dari kondisi tertentu misalnya banjir. Sambil memang kami masih menunggu laporan dari jajaran panwaslu di luar negeri," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info