Ini cara BI Batasi Penggunaan Dolar di Dalam Negeri
Berita

Ini cara BI Batasi Penggunaan Dolar di Dalam Negeri

Melalui kombinasi dari UU Mata Uang dan UU BI.

FAT
Bacaan 2 Menit
Gubernur BI, Agus Martowardojo. Foto: RES
Gubernur BI, Agus Martowardojo. Foto: RES
Nilai dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah yang terus menguat membuat Bank Indonesia (BI) berpikir keras. Tak tanggung-tanggung, nilai dolar AS terhadap rupiah menembus hingga Rp13 ribu. Banyak faktor yang menyebabkan dolar AS tersebut menguat. Selain faktor dari luar, faktor dari dalam negeri juga dapat menyumbang dolar menguat.

Untuk faktor dalam negeri, pembatasan penggunaan dolar bisa menjadi cara ampuh agar nilai rupiah bisa lebih kuat lagi. Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, setidaknya terdapat dua cara yang bisa dilakukan Bank Sentral untuk membatasi penggunaan dolar di dalam negeri.

Pertama, BI akan merujuk pada UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut jelas menyatakan bahwa setiap transaksi yang bertujuan untuk melakukan pembayaran dan dilakukan di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah.

“Di UU Mata Uang itu jelas bahwa selama ada di Indonesia transaksi harus dilakukan dalam rupiah,” kata Agus di Jakarta, Jumat (6/3).

Sedangkan yang kedua, terkait kewenangan Bank Sentral yang terdapat di UU No.23 Tahun 1999 tentang BI. Menurutnya, dalam UU tersebut terdapat kewenangan moneter BI yang di dalamnya mengatur operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah atau valuta asing. “Dan kombinasi dari itu (UU Mata Uang dan UU BI, red) yang kita terapkan,” tuturnya.

Di Indonesia, kata Agus, dunia usaha cukup banyak yang menggunakan transaksi secara non tunai dalam valuta asing. Menurutnya, hal ini wajib terjadi perubahan paradigma agar martabat rupiah dapat terus terjaga. Selain itu, penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia dipercaya dapat menciptakan stabilitas sistem keuangan yang lebih baik lagi.

“Dan juga untuk menciptakan pasar valas yang lebih stabil dan juga menciptakan stabilitas sistem keuangan yang lebih baik,” kata Agus.

Terpisah, Anggota Komisi XI M Misbakhun mengatakan Komisi XI segera memanggil Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menanyakan penyebab terpuruknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

"Komisi XI akan memanggil Kementerian Keuangan, BI, OJK pada masa sidang III 2014-2015 untuk mempertanyakan apa penyebab melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar," kata Misbakhun.

Dia mengatakan, pemerintah harus menjelaskan pelemahan nilai tukar rupiah karena berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional terutama kegiatan ekonomi masyarakat.

Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan apa langkah konkret yang sudah diambil untuk mengatasi gejolak tersebut.

"Bentuk stabilisasi dan langkah apa yang dilakukan pemerintah selanjutnya agar tetap pada asumsi nikai tukar rupiah pada APBN 2015 yaitu Rp12.500," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah harus menaati asumsi nilai tukar rupiah tersebut karena sudah tercantum dalam UU APBN 2015.
Tags:

Berita Terkait