Ini Daftar 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi di Tahun 2025
Utama

Ini Daftar 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi di Tahun 2025

15 stimulus kebijakan ini diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menegah, dan dunia usaha.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperek), Airlangga Hartarto. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperek), Airlangga Hartarto. Foto: RES

Jelang memasuki pergantian tahun 2025, Pemerintah secara konsisten terus berupaya untuk dapat menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian berupa pembebasan hingga keringanan perpajakan bagi berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha, yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperek), Airlangga Hartarto, menyampaikan setidaknya terdapat 15 paket stimulus kebijakan yang disiapkan oleh pemerintah pada tahun 2025. Ke-15 stimulus kebijakan ini diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menegah, dan dunia usaha.

Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan yakni pertama, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk “MINYAKITA”, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.

Baca Juga:

Kedua, PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11%. Ketiga, gula industri juga menjadi komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%, sehingga dikenakan PPN sebesar 11%.

“Adapun gula industri tersebut merupakan input penting bagi industri makanan minuman, dimana industri makanan dan minuman memiliki share sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan,” kata Airlangga dikutip dalam laman resmi, Jumat (27/12).

Keempat, pemberian Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram perbulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info