Pada sisi lain, law firm besar lainnya yaitu LGS hanya memiliki 9 partners dan 106 associates. Salah satu partner pendiri firma ini, Arief Tarunakarya Surowidjojo menjelaskan bahwa ada standar yang ketat di LGS.
“LGS punya standar ketat. Dalam 7 tahun bisa jadi partner kalau performanya sangat luar biasa. Ada yang mencapainya dalam 7 tahun sejauh ini,” jelas Arief kepada Hukumonline soal jumlah partner LGS yang hanya terdiri dari 3 orang partner pendiri dan 6 orang partner lainnya.
Kantor Hukum Dengan Jumlah Partner Terbanyak
No. | Kantor Hukum | Jumlah Partner |
1. | Assegaf Hamzah & Partners | 21 |
2. | ABNR Counsellors at Law | 16 |
3. | HPRP Lawyers | 12 |
4. | Makarim & Taira S. | 11 |
5. | HHP Law Firm | 10 |
| Hiswara Bunjamin & Tandjung | 10 |
Lawyer Asing
Dari hasil survei juga diketahui kantor hukum yang mempekerjakan advokat asing jumlahnya cukup signifikan. Kami catat ada 12 kantor hukum yang mempekerjakan advokat asing yang jumlahnya berbeda-beda pada tiap kantor. Kantor hukum yang paling banyak mempekerjakan advokat asing adalah Hiswara Bunjamin & Tandjung yaitu sebanyak 6 orang.
Sementara itu, terdapat 4 law firm yang tercatat mempekerjakan sebanyak 4 advokat asing yaitu, Assegaf Hamzah & Partners, ABNR, Roosdiono & Partners, dan SSEK. Kemudian, Ginting & Reksodiputro serta Soemadipraja & Taher sama-sama mempekerjakan sebanyak 3 orang advokat asing.
Berikutnya, AKHH Lawyers dan Makarim & Taira masing-masing mempekerjakan 2 advokat asing di kantor mereka. Terakhir, AKSET dan Makes & Partners masing-masing mempekerjakan 1 advokat asing di kantor hukum mereka.
Sebagaimana diketahui, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat memungkinkan kantor advokat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing. Advokat asing, menurut UU Advokat, dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.