Ini Daftar 19 Corporate Law Firm Terbesar Indonesia 2017-2018
Peringkat Corporate Law Firm Indonesia

Ini Daftar 19 Corporate Law Firm Terbesar Indonesia 2017-2018

​​​​​​​Metode pemeringkatan adalah mencari size firma hukum melalui jumlah partner, associate, of counsel dan lawyer asing.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Pada sisi lain, law firm besar lainnya yaitu LGS hanya memiliki 9 partners dan 106 associates. Salah satu partner pendiri firma ini, Arief Tarunakarya Surowidjojo menjelaskan bahwa ada standar yang ketat di LGS.

 

“LGS punya standar ketat. Dalam 7 tahun bisa jadi partner kalau performanya sangat luar biasa. Ada yang mencapainya dalam 7 tahun sejauh ini,” jelas Arief kepada Hukumonline soal jumlah partner LGS yang hanya terdiri dari 3 orang partner pendiri dan 6 orang partner lainnya.

 

Kantor Hukum Dengan Jumlah Partner Terbanyak

No.

Kantor Hukum

Jumlah Partner

1.

Assegaf Hamzah & Partners

21

2.

ABNR Counsellors at Law

16

3.

HPRP Lawyers

12

4.

Makarim & Taira S.

11

5.

HHP Law Firm

10

 

Hiswara Bunjamin & Tandjung

10

 

Lawyer Asing

Dari hasil survei juga diketahui kantor hukum yang mempekerjakan advokat asing jumlahnya cukup signifikan. Kami catat ada 12 kantor hukum yang mempekerjakan advokat asing yang jumlahnya berbeda-beda pada tiap kantor. Kantor hukum yang paling banyak mempekerjakan advokat asing adalah Hiswara Bunjamin & Tandjung yaitu sebanyak 6 orang.

 

Sementara itu, terdapat 4 law firm yang tercatat mempekerjakan sebanyak 4 advokat asing yaitu, Assegaf Hamzah & Partners, ABNR, Roosdiono & Partners, dan SSEK. Kemudian, Ginting & Reksodiputro serta Soemadipraja & Taher sama-sama mempekerjakan sebanyak 3 orang advokat asing.

 

Berikutnya, AKHH Lawyers dan Makarim & Taira masing-masing mempekerjakan 2 advokat asing di kantor mereka. Terakhir, AKSET dan Makes & Partners masing-masing mempekerjakan 1 advokat asing di kantor hukum mereka.

 

Sebagaimana diketahui, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat memungkinkan kantor advokat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing. Advokat asing, menurut UU Advokat, dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait