Ini daftar 37 RUU Prolegnas Prioritas 2015
Utama

Ini daftar 37 RUU Prolegnas Prioritas 2015

Seluruhnya berasal dari usulan DPR, Pemerintah dan DPD.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
DPR baru saja menyetujui 159 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019. Dari jumlah itu, juga disepakati terdapat 37 RUU yang menjadi Prolegnas prioritas tahun 2015. Seluruh RUU Prolegnas prioritas tersebut merupakan usulan dari DPR, Pemerintah dan DPD.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono mengatakan, dari 37 RUU prioritas tersebut, 26 di antaranya merupakan usulan DPR. Sedangkan usulan dari Pemerintah sebanyak 10 RUU. Dan usulan dari DPD sebanyak satu RUU. Menurutnya, dalam 37 RUU prioritas tersebut, usulan DPD tidak satu RUU, melainkan delapan RUU.

“Karena ada tujuh RUU usulan DPD yang sama dengan usulan DPR dan Pemerintah, dan disepakati untuk menjadi usulan DPR atau Pemerintah,” kata mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung ini di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (9/2).

Ia sadar, beban legislasi DPR, Pemerintah dan DPD tidak ringan. Hal tersebut dikarenakan penetapan Prolegnas sudah masuk bulan kedua di tahun 2015 ini. Meski begitu, Sareh optimis bahwa target legislasi tersebut akan tercapai, dengan syarat adanya kesamaan visi antara DPR, Pemerintah dan DPD dalam membahasnya.

“Kesamaan visi untuk lakukan revitalisasi hukum dalam lima tahun ke depan sangat penting,” kata Sareh.

Berikut 37 RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015:
NoNama RUUPengusul PrioritasKeterangan
1RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang PenyiaranKomisi I DPRPembicaraan Tk. I
Ada NA+RUU
2RUU tentang Radio Televisi Republik IndonesiaKomisi I DPRPeriode 2009-2014
Usul DPR
Ada NA+RUU
3RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Kementerian Komunikasi dan InformatikaProlegnas 2010-2014
Ada NA+RUU
4RUU tentang Wawasan NusantaraPPUU DPDSudah ada NA, RUU sedang
proses
5RUU tentang PertanahanKomisi II DPRPembicaraan Tk. I
Ada NA+RUU
6RUU tentang Perubahan atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan
Daerah
Komisi II DPR, Kementerian Keuangan dan PPUU DPDPembicaraan Tk. I
Ada NA+RUU
7RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UUKomisi II DPRAda NA+RUU
8RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
Komisi II DPRAda NA+RUU
9RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli DaerahF-PAN dan DPDAda NA+RUU
10RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaKomisi III DPR dan KemenkumhamPembicaraan Tk. I
Ada NA+RUU
11RUU tentang MerekKemenkumhamAda NA+RUU
12RUU tentang PatenKemenkumhamAda NA+RUU
13RUU tentang Komisi Kebenaran dan RekonsiliasiKemenkumhamAda NA+RUU
14RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan
Komisi IV DPR dan Komite II DPDAda NA dan RUU dari DPD
15RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan)F-P Gerindra, F-PDIP, FPKS,
F-PG, FPAN, F-PPP, F-P HANURA dan DPD
Ada NA+RUU
16RUU tentang Jasa KonstruksiKomisi V DPRPeriode 2009-2014 Harmonisasi
 Ada NA+RUU
17RUU tentang ArsitekKomisi V DPRAda NA+RUU
18RUU tentang Tabungan Perumahan RakyatF-PKS dan FPDIPPembicaraan Tk. I
Ada NA+RUU
19RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMNKomisi VI DPRAda NA+RUU
20RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatKomisi VI DPRPeriode 2009-2014
Usul DPR Ada NA+RUU
21RUU tentang Larangan Minuman BeralkoholF-PPP dan FPKSPembicaraan Tk. I
Ada NA+RUU
22RUU tentang PertembakauanF-Nasdem, FPAN, F-PDIP,
F-PG
Pembicaraan Tk. I
Ada NA+RUU
23RUU tentang Kewirausahaan NasionalF-PKS, FPDIP, F-PAN, F-PG
24RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumiKomisi VII DPR, Kementerian ESDM dan DPDPeriode 2009-2014
Harmonisasi
Ada NA+RUU
25RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraKomisi VII DPR dan Komite II DPDSudah Ada NA+RUU
26RUU tentang Penyandang DisabilitasKomisi VIII DPRPeriode 2009-2014 Usul DPR, Ada NA+RUU
27RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan
Penyelenggaraan Umrah
Komisi VIII DPRPembicaraan Tk. I
Ada NA+RUU
28RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar NegeriKomisi IX DPRPembicaraan Tk. I
Ada NA+RUU
29RUU tentang Kekarantinaan KesehatanKementerian KesehatanAda NA+RUU
30RUU tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialKomisi IX DPR
31RUU tentang Sistem PerbukuanKomisi X DPRPembicaraan Tk. I
Ada NA+RUU
32RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang PerbankanKomisi XI DPRPeriode 2009-2014 Usul DPR, Ada NA+RUU
33RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank IndonesiaKomisi XI DPR dan KemenkeuAda NA+RUU
34RUU tentang PenjaminanF-PGAda NA+RUU
35RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)KemenkeuAda NA+RUU
36RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan PajakKemenkeuAda NA+RUU
37RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara PerpajakanKemenkeu dan Komite IV DPDAda NA+RUU
 
Direktur advokasi PSHK Ronald Rofiandri mengatakan, konsistensi dan tindaklanjut menjaga relasi diperlukan oleh DPR, Pemerintah dan DPD dalam setiap membahas RUU. Menurutnya, fungsi dan relasi legislasi DPD masih rentan mengalami reduksi jika tidak diperkuat melalui revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, utamanya dalam rangka tindak lanjut putusan MK No. 92/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2013.

Selain perubahan peraturan, desain ulang Prolegnas juga menjadi kebutuhan berikutnya. Jika DPR dan Pemerintah masih mengakui adanya mekanisme luncuran, lanjut Ronald, yaitu daftar RUU yang tidak tuntas dibahas kemudian dialihkan secara otomatis pada tahun berikutnya, kegagalan mencapai target bisa terjadi.

“DPR dan Pemerintah berpeluang menghadapi kegagalan mencapai target karena  beban penyusunan dan pembahasan RUU yang bertambah secara masif,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait