Ini Daftar Gratifikasi Imam Nahrawi
Berita

Ini Daftar Gratifikasi Imam Nahrawi

Dari bayar tiket F1 hingga menjadikan Taufik Hidayat perantara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian karena ada permintaan lagi dari Alfitra menghubungi Ending dan ia sepakat memberikan uang sejumlah Rp300 juta untuk Imam. Ending menitipkan uang sejumlah Rp300 juta kepada Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) periode tahun 2015 di kantor Kemenpora dan memintanya untuk membawa uang tersebut ke Surabaya karena akan diberikan kepada seseorang," ujar penuntut.

 

Rp4,948 miliar tambahan operasional

Pada tahun 2015, Imam melalui Ulum meminta dana tambahan operasional Menpora kepada Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Bambang Tri Joko, yang bersumber dari dana Satlak PRIMA Kemenpora RI. Atas permintaan tersebut, Bambang menyampaikan kepada Lina Nurhasanah. Dan Lina memberikan uang dalam 38 tahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,948 miliar.

 

Sebagian dari pemberian uang tersebut ternyata digunakan Imam untuk membayar kartu kredit, biaya perjalanan ke luar negeri, acara buka puasa, membeli pakaian hingga menonton pertandingan Formula 1 yang ketika itu berlangsung di Melbourne, Australia. "Bulan Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp75 juta diterima Miftahul Ulum melalui Anton Asfihani untuk pembayaran Ticket Masuk F1 Rombongan Kemenpora hari Sabtu & Minggu, 19-20 Maret 2016," terang penuntut.

 

Rp2 miliar konsultasi renovasi rumah

Shobibah Rohmah, istri Imam Nahrawi menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumahnya di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya mereka bersepakat dengan nilai kontrak Rp700 juta untuk Pekerjaan Jasa Konsultan Arsitek untuk Desain rumah.

 

"Pembayaran untuk Termin 1 senilai Rp200 juta sudah dibayar pada saat kontrak ditandatangani pada tanggal 9 Juli 2015, oleh Shobinah Rohmah kepada Kantor Budipradono Architecs dan untuk pembayaran selanjutnya Shobibah meminta Intan Kusuma Dewi (konsultan Kantor Budipradono) untuk berkoodinasi dengan Miftahul Ulum," terang penuntut.

 

Selain rumah, Shobibah juga ingin dibuatkan desain interior untuk cafe dan butik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Biaya yang dibutuhkan untuk renovasi sebesar Rp300 juta, sedangkan desainnya sendiri ada biaya lain sebesar Rp90 juta. "Pada sekitar bulan Oktober 2016, Miftahul Ulum menghubungi Lina Nurhasanah melalui telepon. Dalam pembicaraan tersebut, Miftahul Ulum meminta uang sejumlah Rp2 miliar untuk membayar 'Omah Bapak' maksudnya yaitu rumah milik Terdakwa," pungkasnya.

 

Awalnya Lina sempat menolak permintaan itu, tapi karena terus didesak akhirnya uang itu diberikan yang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak PRIMA. Kemudian Shobibah kembali memesan desain arsitektur rumah di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan yang menelan biaya sebesar Rp815 juta. Penuntut umum menyakini uang Rp2 miliar yang berasal dari anggaran Kemenpora yang diberikan Lina, termasuk untuk biaya desain rumah tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait