Ini Daftar Gratifikasi Imam Nahrawi
Berita

Ini Daftar Gratifikasi Imam Nahrawi

Dari bayar tiket F1 hingga menjadikan Taufik Hidayat perantara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Rp1 miliar dan Taufik Hidayat

Sekitar bulan Januari 2018, Tommy  Suhartanto selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak PRIMA menyampaikan kepada Edwad Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak PRIMA ex officio selaku PPK Program Satlak PRIMA bahwa ada permintaan uang dari Imam Nahrawi sebesar Rp1 miliar. 

 

Selanjutnya masih pada bulan Agustus 2018, Tommy meminta Reiki Mamesah yang menjabat selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak PRIMA Kemenpora RI untuk mengambil uang sejumlah Rp1 miliar yang berasal dari anggaran Program Satlak PRIMA kepada Ucok.

 

"Selanjutnya Reiki menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian uang sejumlah Rp1 miliar tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada Terdakwa melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat," ujar penuntut.

 

Rp400 juta dari BPP PON

Pada sekitar bulan Januari 2018, Imam Nahrawi memanggil Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana pada saat berada di lapangan bulu tangkis di kantor Kemenpora RI untuk meminta uang honor Satlak PRIMA. Padahal satuan itu telah dibubarkan pada pada bulan Oktober 2017. 

 

Atas permintaan uang dari Imam tersebut, Mulyana melakukan pembahasan dengan Chandra Bakti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satlak PRIMA Tahun 2017 dan PPK Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Kemenpora RI dan Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) PPON. Dalam pembahasan tersebut akhirnya disepakati untuk memberikan uang sejumlah Rp400 juta kepada Imam selaku penanggung jawab Satlak PRIMA. 

 

"Selanjutnya masih pada tahun 2018, Supriyono menyerahkan uang sejumlah Rp400 juta kepada Miftahul Ulum di areal parkir dekat Masjid yang ada di komplek Kemenpora RI tanpa adanya tanda terima yang sah dengan disaksikan oleh Mulyana. Beberapa hari kemudian Mulyana menyampaikan kepada Terdakwa bahwa uang untuknya Rp400 juta telah diserahkan melalui Miftahul Ulum. selanjutnya IMAM NAHRAWI mengatakan 'terima kasih'," ungkap penuntut.

 

"Bahwa sejak Terdakwa selaku MENPORA RI menerima Gratifikasi yang seluruhnya sejumlah Rp8,648 miliar melalui Miftahul Ulum, Terdakwa tidak pernah melaporkan ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku," tegas penuntut.

 

Atas perbuatannya ini Imam didakwa Pasal 12B ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Tags:

Berita Terkait