Pembahasan penyusunan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 masih terus berlangsung. Dari 13 Komisi DPR sebagian telah menyampaikan RUU untuk dimasukan dalam Prolegnas periode 2025-2029. Sekretariat Baleg DPR telah melayangkan surat kepada pimpinan Komisi dan Fraksi di DPR untuk meminta RUU yang diusulkan masuk dalam prolegnas. Hasilnya, per Senin (28/10/2024) beberapa Komisi telah menyampaikan usulannya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan sekretariat Baleg DPR telah melayangkan surat kepada Komisi dan Fraksi untuk daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas 2025-2029. Nantinya beragam usulan tersebut dibahas untuk kemudian dipilah masuk dalam prioritas atau malah daftar antrian Prolegnas 2025-2029.
“Sekretariat Baleg sudah mengkompilasi beberapa Komisi yang telah menyampaikan usulannya,” ujarnya dalam rapat pleno Baleg DPR membahas evaluasi prolegnas 2020-2024 dan persiapan menyusun prolegnas 2025-2029 serta prolegnas prioritas 2025 di ruang kerja Baleg DPR RI, Senin (28/10/2024) kemarin.
Baca juga:
- Mendorong Baleg Lebih Produktif Menghasilkan UU Berpihak Rakyat
- Problematika Kejar Tayang Legislasi di Penghujung Masa Jabatan
- PSHK: Minimnya Capaian Legislasi DPR 2020-2023, Hingga Terbatas Akses Informasi
Komisi II DPR mengusulkan 11 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2025-2029. Pertama, RUU Perubahan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kedua, RUU Perubahan Atas UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ketiga, RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Keempat, RUU Perubahan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kelima, RUU Pertanahan. Keenam, RUU Perubahan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ketujuh, RUU Perubahan UU No.24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan. Kedelapan, RUU Perubahan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kesembilan, RUU tentang Perubahan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kesepuluh, RUU tentang Perkumpulan. Kesebelas, RUU Perubahan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Komisi II DPR juga mengusulkan 7 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025. Yakni RUU Pemilu, RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, RUU partai Politik, RUU pemerintahan Daerah, RUU Kewarganegaraan, RUU Administrasi Kependudukan, dan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Komisi III DPR RI mengusulkan 2 RUU masuk prolegnas 2025-2029 yaitu RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Hukum Perdata Internasional. RUU Hukum Perdata Internasional diusulkan masuk prolegnas prioritas 2025.
Komisi IV DPR RI mengusulkan sejumlah RUU masuk prolegnas 2025-2029 dengan membagi menjadi 4 bidang. Pertama, kelautan dan perikanan terdiri dari 3 RUU. Yakni RUU Perubahan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, RUU Perubahan UU 27/2007, dan RUU Perubahan UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Bidang pertanian ada 7 diusulkan masuk prolegnas yaitu RUU Perubahan UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, RUU Perubahan UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, RUU Perubahan UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, RUU Perubahan UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, RUU Perubahan UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Perubahan UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan RUU Pertanian.
Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan diusulkan 6 RUU. Yakni RUU Perubahan Iklim, RUU perubahan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, RUU Perubahan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, RUU Perubahan UU No.18 Tahun 2013 tenttang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, RUU Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, dan RUU Sumber Daya Genetik.
Bidang Kelautan dan Perikanan yang diusulkan Komisi IV DPR ada 3 RUU meliputi RUU Perubahan UU 31/2004, RUU Perubahan UU 27/2007, dan RUU Perubahan UU 7/2016. RUU Perubahan UU 18/2009 diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Komisi V DPR mengusulkan 2 RUU masuk prolegnas 2025-2029. Yakni RUU Perubahan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lontas dan Angkutan Jalan, dan RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Untuk Prolegnas Prioritas 2025 Komisi IV mengusulkan RUU Perubahan UU 22/2009.
Komisi VI DPR mengusulkan RUU Perubahan UU No.19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, RUU Perubahan UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan RUU Perubahan UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk masuk prolegnas prioritas 2025. Komisi VII mengusulkan satu RUU operan atau carry over yakni RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Kemudian RUU Energi diusulkan masuk prolegnas 2025-2029.
RUU Perubahan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan RUU Perubahan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan diusulkan ikut prolegnas prioritas 2025.
Komisi VIII meminta 7 RUU masuk prolegnas 2025-2029. Pertama, RUU Perubahan UU 41/2004 tentang Wakaf. Kedua, RUU Perubahan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Ketiga, RUU Penanggulangan Bencana. Keempat, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Kelima, RUU Perlindungan Sosial. Keenam, RUU Pengelolaan Zakat. Ketujuh, RUU Adat terpencil. Tiga RUU diminta masuk prolegnas prioritas 2025 yaitu RUU Kesejahteraan Lanjut Usia, RUU Perubahan UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah, dan UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi IX DPR RI mengusulkan 7 RUU untuk prolegnas 2025-2029 yaitu RUU Kefarmasian, RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, RUU Kesehatan Masyarakat, RUU Perubahan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, RUU Perubahan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, RUU Pengawasan Ketenagakerjaan, dan RUU Sistem Pengupahan. RUU Perubahan UU 24/2011 dan RUU Perubahan UU 1/1970 diprioritaskan masuk prolegnas 2025.
Komisi X mengusulkan perubahan 8 RUU dalam prolegnas 2025-2029. Pertama, UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua, UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Ketiga, UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Keempat, UU No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Kelima, UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keenam, UU No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Ketujuh, UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedelapan, UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 2 RUU diusulkan Komisi X masuk prolegnas prioritas 2025 yaitu RUU Perubahan UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan RUU Perubahan UU 20/2003.
Komisi XI memiliki 1 RUU operan yakni RUU Pengadaan Barang dan Jasa. Ada 9 RUU untuk Prolegnas 2025-2029 yaitu RUU Pengadaan Barang dan Jasa, RUU Statistik, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU Penghapusan Piutang Negara, RUU Integrasi Data Pembangunan.
Kemudian RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RUU Keuangan Negara, RUU Pebendaharaan Negara, dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan. Prolegnas prioritas 2025 diusulkan 3 RUU yaitu RUU Pengadaan Barang dan Jasa, RUU Statistik, dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
















