Ini Dia Fokus Kebijakan Industri Nasional 2015-2019
Berita

Ini Dia Fokus Kebijakan Industri Nasional 2015-2019

​​​​​​​Dengan adanya Perpres Kebijakan Industri Nasional, maka Indonesia punya arahan kelas ke depan dalam Pengembangan industri sehingga lebih berdaya saing global.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Ia berharap, aktivitas industri manufaktur konsisten memberikan efek berantai yang luas bagi perekonomian nasional. Misalnya, meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri, menyerap banyak tenaga kerja, menghasilkan devisa dari ekspor, serta penyumbang terbesar dari pajak dan cukai.

 

Baca:

 

Untuk itu, Kementerian Perindustrian berjanji akan menjalankan program hilirisasi industri. “Jadi, jangan sampai kita terus mengekspor sumber daya alam mentah kita tanpa ada pengolahan,” ujar Airlangga seraya menambahkan, penghiliran yang telah menunjukkan hasil signifikan, meliputi produk berbasis agro dan tambang mineral seperti turunan kelapa sawit, stainless steel, hingga produk smartphone.

 

Menurut Airlangga, apabila dilihat dari sisi pertumbuhan manufacturing value added (MVA), Indonesia menempati posisi tertinggi di antara negara-negara di ASEAN. MVA Indonesia mampu mencapai 4,84 persen, sedangkan di ASEAN berkisar 4,5 persen. Di tingkat global, Indonesia saat ini berada di peringkat ke-9 dunia.

 

“Dari sektor manufaktur, Indonesia secara persentase untuk kontribusinya terhadap PDB, masuk dalam jajaran lima besar dunia. Mengungguli Jepang, India, dan Amerika Serikat. Bahkan ekonomi Indonesia sudah masuk dalam one trillion dollar club, atau sepertiga dari ekonominya ASEAN,” imbuh Airlangga

 

Sebagaimana dikutip dari Lampiran Perpres Kebijakan Industri Nasional, bahwa kebijakan Pengembangan industri nasional difokuskan pada tiga hal. Pertama, peningkatan nilai tambah sumber daya alam pada industri hulu berbasis agro, mineral serta migas dan batubara dalam rangka pendalaman struktur industri melalui penguatan rantai nilai industri dan pembangunan industri hulu yang diintegrasikan dengan industri antara dan industri hilirnya.

 

Kedua, peningkatan kapabilitas industri melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan penguasaan teknologi. Ketiga, pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia melalui pembangunan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI), kawasan peruntukan industri (KPI), kawasan industri dan sentra industri kecil dan industri menengah (Sentra IKM).

Tags:

Berita Terkait