Ini Empat RUU Prioritas DPR Masa Sidang III 2020-2021
Berita

Ini Empat RUU Prioritas DPR Masa Sidang III 2020-2021

Mulai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) bagi Rakyat Papua. Didahului dengan Penetapan Daftar Prolegnas prioritas 2021.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Keempat, RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA). Bagi Puan, pelaksanaan fungsi legislasi DPR seringkali menjadi sorotan masyarakat dalam menilai kinerja DPR.

Oleh sebab itu, diperlukan komitmen yang tinggi dari seluruh anggota dewan. Dia berharap banyak di tengah situasi pandemi Covid-19 yang serba terbatas tak mengurangi semangat dalam melaksanakan kerja-kerja legislasi, khususnya terhadap sejumlah RUU yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Diperlukan komitmen yang tinggi dari kita semua dalam merancang dan menetapkan RUU prioritas tahun 2021, serta menyelesaikan sejumlah RUU pembahasan tingkat I yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan target Prolegnas Prioritas setiap tahunnya jauh dari harapan. Menurutnya, target yang tak fokus itu terbukti tak membawa hasil apapun, kendatipun alokasi waktu membahas legislasi telah ditetapkan 50 persen dari waktu tersedia. Bahkan, daftar RUU Prioritas 2021 yang semestinya disahkan pada masa sidang II juga gagal diselesaikan.

Untuk itu, Lucius meminta kinerja kelembagaan DPR harus “berlari kencang”, khususnya dengan mempercepat penyelesaian Prolegnas Prioritas 2021. Termasuk menyelesaikan sejumlah RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 yang menjadi pekerjaan rumah besar DPR dan pemerintah.  “Pimpinan DPR menyatakan akan segera menetapkan Prolegnas Prioritas 2021, kita lihat saja buktinya.”

Tags:

Berita Terkait