Ini Harapan Industri Hotel dan Restoran Terdampak Pandemi
Berita

Ini Harapan Industri Hotel dan Restoran Terdampak Pandemi

Pemerintah diharap membantu meringankan beban-beban ekonomi beban biaya yang dapat menyebabkan industri hancur. Sejumlah insentif tersebut salah satunya mengenai pengurangan pajak.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Sehubungan dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PHRI mengimbau agar penerapannya lebih longgar, seperti misalnya jam kerja dan prosedur operasi karena hotel dan restoran bukan klaster penularan dan kami jauh lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, kewajiban test swab atau antigen mesti diperingan karena biayanya cukup berat. Ketentuan wajib test setiap 14 hari dinilai berat kecuali dibantu subsidi untuk biaya test.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu sejak 11 Januari, mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.  Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartanto, pada Konferensi Pers di Kantor Presiden mengatakan, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021.

“Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19” terang Menko Airlangga. Selain itu, Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, di mana sesuai Surat Edaran BNPB No.4 Tahun 2020 ditutup sejak tanggal 1 s/d 14 januari 2021, akan diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15 s/d 28 Januari 2021.

Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Penetapan wilayah prioritas menggunakan 4 parameter: (1) Tingkat Kasus Aktif > Nasional; (2) Tingkat Kematian > Nasional; (3) Tingkat Kesembuhan < Nasional; (4) BOR > 70%.  

Sesuai Instruksi Mendagri tersebut, Kepala Daerah (Gubernur) menerbitkan Peraturan/ Surat Edaran/ Instruksi yang menetapkan Kabupaten/ Kota di wilayahnya yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, dengan rincian Kabupaten/ Kota sbb: 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait