PSBB Jawa-Bali Kembali Diperketat, Bagaimana Operasional Industri Jasa Keuangan?
Berita

PSBB Jawa-Bali Kembali Diperketat, Bagaimana Operasional Industri Jasa Keuangan?

Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol Kesehatan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali selama 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil mengingat terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di masyarakat. Dengan penerapan PSBB tersebut maka terdapat berbagai penyesuaian aktivitas khususnya perkantoran termasuk sektor industri jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah untuk menerapkan PSBB khususnya di wilayah Jawa dan Bali. OJK memastikan seluruh industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank tetap beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. “Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh pemerintah,” jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Kamis (7/1).

Anto menjelaskan langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid – 19. (Baca: Ini Rincian Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Diterapkan Pemerintah)

“Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi atau online mobile maupun digital, serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala,” jelasnya.

Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di Pasar Modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan. Anto menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa - Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. Dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada Rabu 6 Januari 2021 PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartanto menyampaikan kebijakan terbaru pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Langkah ini diambil mengingat perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin meningkat beberapa waktu terakhir.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia”, kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Rabu (6/1).

Tags:

Berita Terkait