Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Dalam beleid terbaru DJP ini, terdapat beberapa pokok perubahan terutama mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-filling.
Dalam Pasal 4 disebutkan terdapat enam jenis Wajib Pajak (WP) yang wajib melaporkan SPT secara e-filling. Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.
Selain bagi para Wajib Pajak tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu antara lain, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, dan Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.
Pasal 4: (1) PT Masa wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:
(2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:
(3) SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:
(4) SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik. (5) SPT Masa PPN bagi pemungut PPN wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh setiap pemungut PPN, selain:
(6) SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:
|
“Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima, dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak,” kata Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dala siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Rabu (30/1).
Sementara itu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menambahkan bahwa pelaporan SPT secara elektronik mengedepankan efisiensi. Namun, dalam menerapkan regulasi ini, DJP dituntut untuk melakukan sosialisasi kepada WP. Terutama untuk WP yang baru diwajibkan di PER-02/2019.
“Jangan sampai juga e-filling ini rumit sehingga orang merasa kesulitan,” katanya.
Di sisi lain, Yustinus meyakini jika pemerintah terus melakukan perbaikan secara terus menerus untuk memperbaiki administrasi perpajakan, maka akan menciptakan willingness to pay dan secara langsung akan meningkatkan kepatuhan WP dalam membayar pajak.