Ini Kata Pengamat Terkait Kebijakan Fiskal Ekspansif di RAPBN 2019
Berita

Ini Kata Pengamat Terkait Kebijakan Fiskal Ekspansif di RAPBN 2019

Pemerintahan Jokowi harus mampu membangun pondasi reformasi perpajakan yang lebih kuat dengan mengejar penuntasan revisi paket UU perpajakan.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Ini Kata Pengamat Terkait Kebijakan Fiskal Ekspansif di RAPBN 2019
Hukumonline

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 beserta Nota Keuangannya pada sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI (Kamis, 16/08/). APBN, sebagaimana ditegaskan Jokowi dalam pidatonya ‘adalah uang rakyat yang harus dijaga bersama dan dimanfaatkan untuk kebutuhan rakyat di masa sekarang maupun generasi masa depan sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara akuntabel’.  Lebih lanjut, APBN 2019 sebagaimana dijanjikan oleh Jokowi akan disusun dengan prudent, realistis, dan efektif untuk memajukan pembangunan Indonesia, serta antisipatif dalam menghadapi tantangan domestik dan global.

 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai bahwa RAPBN 2019 disusun cukup optimis, namun tetap realistis. Menurutnya, untuk pertama kalinya pendapatan Negara ditargetkan tembus Rp2.000 triliun atau tepatnya Rp2.142 triliun. Penerimaan perpajakan dipatok Rp1.781 triliun dengan rincian penerimaan pajak Rp1.572,4 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp208,6 triliun. Sedangkan penerimaan PNBP ditargetkan sebesar Rp361,1 triliun.

 

“Meski penerimaan pajak ditargetkan meningkat signifikan, tetapi cukup realistis mengingat tren kinerja Ditjen Pajak yang kian membaik sebagai hasil kemajuan reformasi perpajakan,target yang ditetapkan hanya naik 15,39% sampai 16,68% dari proyeksi kami atas realisasi penerimaan pajak pada APBN 2018 (94,6%-95,6% dari target tanpa melakukan perubahan APBN),” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (23/8).

 

(Baca juga: Ketidaktransparanan Pembahasan APBN Jadi Celah Korupsi)

 

Untuk mengoptimalkan realisasi APBN 2019 nanti, Pemerintah sengaja mengambil langkah kebijakan fiskal ekspansif. Dalam hal ini Yustinus menilai bahwa narasi kebijakan fiskal ekspansif yang disusun pemerintah lebih jelas, rinci, dan terukur demi mencapai target yang telah ditetapkan. Paradigma menjaga keseimbangan peran pajak antara budgetair (mengisi kas negara) dan regulerend (instrument kebijakan) semakin jelas.

 

Lebih lanjut, setiap langkah dan strategi optimalisasi sebaiknya dilakukan dengan lebih berhati-hati untuk menjaga kesinambungan fiskal, termasuk strategi peningkatan kepatuhan pajak pasca amnesti dan pemanfaatan informasi/data keuangan dari Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diimbangi dengan perbaikan kualitas pelayanan, pemeriksaan yang lebih kredibel dan fair, pemberian insentif yang lebih terukur dan tepat sasaran, serta strategi ekstensifikasi obyek kena cukai.

 

Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, menyampaikan pandangan serupa dengan Yustinus. Ia menegaskan bahwa dari sisi fiskal, pemerintahan Jokowi harus mampu membangun pondasi reformasi perpajakan yang lebih kuat dengan mengejar penuntasan revisi paket UU perpajakan. “(Pemerintah) Harus mampu membangun pondasi reformasi perpajakan yang lebih kuat, revisi paket UU Perpajakan harus segera dituntaskan,” imbuhnya.

 

Mengulas sisi penerimaan, Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Sugeng Bahagijo menyatakan, APBN 2019 disusun dengan mencerminkan kemandirian. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan peran perpajakan yang terus meningkat dari level 74% tahun 2014, menjadi 83,1% tahun 2019.

 

Namun ia menambahkan bahwa pemerintah masih memiliki beberapa PR harus diselesaikan. Misalnya, belum adanya insetif fiskal bagi daerah yang berprestasi atau bagi daerah yang hendak melakukan inovasi, pelayanan ketenagakerjaan, open government, SDG atau tujuan pembangunan berkelanjutan, dan tata kota hijau.

 

Staf Khusus Presiden Ahmad Erani Yustika menyampaikan bahwa APBN sudah dikelola berdasarkan mandat konstitusi. Hal tersebut ditandai dengan perbaikan tata kelola keuangan negara yang lebih akuntabel dan bertanggung jawab dan peningkatan belanja fungsi ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial untuk mewujudkan pembangunan ekonomi inklusif “Capaian itu ditandai dengan opini terbaik BPK dalam dua tahun terakhir,” kata Ahmad Erani dalam acara yang sama.

 

(Baca juga: Transparansi Utang Pemerintah Jadi Sorotan, Ingat UU KIP!)

 

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa APBN yang disusun pemerintah adalah APBN yang sehat, adil, dan mandiri. APBN Sehat ditandai dengan menyempitnya defisit keseimbangan primer dan defisit anggaran. Pembiayaan utang juga dikelola secara terukur dan sangat hati-hati (prudent).

 

Bahkan, APBN disusun secara adil melalui fokus pada anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur serta dukungan ke daerah melalui transfer daerah dan Dana Desa. APBN Mandiri diwujudkan dengan peningkatakan kontribusi penerimaan perpajakan dan ketergantungan yang semakin kecil terhadap pembiayaan utang.

 

“Kinerja APBN berkontribusi efektif terhadap penurunan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka terendah setelah era reformasi, serta tingkat ketimpangan, dan berkontribusi terhadap peningkatan iklim dunia usaha,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info