Ini Kategori Penerima Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2022
HUT MA ke-77

Ini Kategori Penerima Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2022

Terdapat 3 kategori besar yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Litigation). Masing-masing kategori dibagi berdasarkan perspektif pengadilan dan pengguna advokat dan hakim mediator.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Kebijakan yang dimaksud oleh Hakim Agung itu ialah Perma No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 13 Juli 2018. Lalu dilengkapi dengan Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (persidangan E-Litigasi) yang berlaku untuk seluruh Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan PTUN.

Selain itu, Perma No.4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tertanggal 20 Agustus 2019. Termasuk pula Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan untuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

“Sistem penilaiannya sama, cuman penilaiannya selain kuantitatif ada kualitatif. (Di samping itu) Klaster (berdasarkan) beban perkara agar tidak timbul protes, 'Mengapa kami yang banyak beban perkara kok disamakan dengan yang sedikit perkara’, tidak fair kan?” jelasnya.

Takdir berharap penyelenggaraan Anugerah MA 2022 ini dapat meningkatkan kinerja pengadilan dan masyarakat sebagai pengguna merasakan dampak positifnya terutama penerapan Gugatan Sederhana, Mediasi, E-Litigation. “Award (penghargaan) ini pemicu, pendorong. Harapannya berdampak luas, ada kesadaran kolektif bersama, melaksanakan peraturan-peraturan (Perma) baik pengadilan maupun masyarakat, para advokat (lawyer),” katanya.

Seperti diketahui, Anugerah MA Tahun 2022, diantaranya ada 3 kategori besar yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Litigation) memiliki dua perspektif yakni perspektif pengadilan dan pengguna advokat dan hakim mediator.

Untuk penerima Anugerah kategori Gugatan Sederhana terdiri atas 4 klaster beban perkara di Pengadilan Umum dan 4 klaster beban perkara di Pengadilan Agama. Untuk Mediasi terdiri atas 4 klaster beban perkara di Pengadilan Umum dan 5 kluster beban perkara di Pengadilan Agama. Peradilan Elektronik (E-Litigasi) yang terdiri atas 4 kluster beban perkara di Pengadilan Umum, 5 klaster beban perkara di Pengadilan Agama, dan 3 kluster beban perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sedangkan, dari penerima anugerah dari perspektif pengguna. Rinciannya, Pengguna Gugatan Sederhana Peradilan Umum; Pengguna Gugatan Sederhana Peradilan Agama; Pengguna Peradilan Elektronik Peradilan Umum; Pengguna Peradilan Elektronik Peradilan Agama; Pengguna Peradilan Elektronik Pengadilan Tata Usaha Negara; Hakim Mediator Peradilan Umum; dan Hakim Mediator Peradilan Agama. Dengan demikian, bila ditotal terdapat 36 penerima penghargaan dalam Anugerah MA Tahun 2022.

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait