Ini Kekhususan PHI Dibandingkan Peradilan Umum
Utama

Ini Kekhususan PHI Dibandingkan Peradilan Umum

Salah satunya membatasi 4 jenis perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan hak; kepentingan; pemutusan hubungan kerja (PHK); dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana, Prof Payaman Simanjuntak, mengatakan UU 2/2004 yang disahkan 14 Januari 2004 ini seharusnya berlaku 1 tahun sejak diterbitkan yakni 2005. Tapi, baru bisa berjalan efektif pada 2006. Dia menilai UU PPHI ini memiliki kelemahan dalam praktik. Banyak perkembangan penyelesaian hubungan industrial dalam praktik yang belum masuk UU No.2 Tahun 2004.

Menurutnya, UU No.2 Tahun 2004 belum mampu mewujudkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Padahal, dalam rangka merevisi UU No.2 Tahun 2004, UU ini berulang kali masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas sebelumnya, tapi tak kunjung dituntaskan.  

“Diharapkan UU No.2 Tahun 2004 dapat didorong untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021,” kata Prof Payaman Simanjuntak dalam diskusi secara daring bertema “UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI: Berpihak Kepada Siapa?” yang diselenggarakan ILLCA/HKHKI, Selasa (15/9/2020) lalu. (Baca Juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Perlindungaan Pelaku Hubungan Indutrial)  

Dalam UU No.2 Tahun 2004 mengatur 4 jenis perselisihan meliputi perselisihan hak; kepentingan; pemutusan hubungan kerja (PHK); dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Mekanisme penyelesaian perselisihan dilakukan melalui beberapa tahapan dimulai perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.

Jika perundingan bipartit dianggap gagal, tahap selanjutnya salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan dan gagal itu. Dinas ketenagakerjaan wajib menawarkan kepada para pihak untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Jika tidak memilih keduanya, penyelesaian dilakukan melalui mediasi sekaligus menunjuk mediator.

Tags:

Berita Terkait