Ini Ketentuan Status Bencana Nasional, Otoritas Penetapan dan Indikatornya
Terbaru

Ini Ketentuan Status Bencana Nasional, Otoritas Penetapan dan Indikatornya

Bencana nasional merupakan suatu bencana yang skala dan dampaknya sangat luas secara nasional, melintasi batas kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk mengatasi bencana.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi bencana banjir. Foto: RES
Ilustrasi bencana banjir. Foto: RES

Peristiwa banjir besar telah menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam dua pekan terakhir. Seperti dihimpun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Rabu (3/12/2025), korban meninggal dunia mencapai 753 jiwa, korban hilang sebanyak 650 jiwa, dan menjadi korban luka sebanyak 2.600 jiwa. Kemudian, sebanyak 576.300 jiwa tercatat mengungsi yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat, tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional. Memang, tidak semua bencana alam yang terjadi dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Terdapat prosedur khusus yang menjadi dasar pemerintah menetapkan status bencana nasional.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007tentang Penanggulangan Bencana, bencana merupakan suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan masyarakat.

Pada Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi; jumlah korban; kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. 

Baca juga:

Kemudian pada ayat (3) menebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Pasal 3 ayat (1)  Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018  tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, menyebutkan “Dalam Keadaan Tertentu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan Bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu, setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana”.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info