Ini Klarifikasi MK Atas Putusan Hak Angket KPK
Berita

Ini Klarifikasi MK Atas Putusan Hak Angket KPK

MK menilai banyak pendapat yang beredar di masyarakat tidak tepat, membingungkan atau bahkan bertentangan dengan esensi dan semangat putusan itu.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu, kata Fajar, secara faktual 6 hakim konstitusi berpendapat KPK termasuk dalam kekuasaan eksekutif. Sementara 3 Hakim Konstitusi menyatakan KPK lembaga independen yang bukan berada didalam tiga cabang kekuasaan dalam doktrin trias politika dan tidak termasuk dalam cabang kekuasaan eksekutif.

 

Fajar mengatakan meski putusan ini berlaku mengikat namun putusan Mahkamah yang memuat legal policy yang memperbarui politik hukum lama yang dirumuskan oleh Pembentuk UU. Dengan kata lain, legal policy lama dikesampingkan dan diganti dengan legal policy baru yang dirumuskan oleh Mahkamah melalui putusannya. "Serta, tidak relevan dengan memperdebatkan putusan ini,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa putusan MK ini tidak ada hubunganya dengan lobi-lobi arief dengan DPR. “Persoalan pelanggaran arief itu kan telah selesai, dan sudah diputus oleh dewan etik serta tidak ditemukan indikasi adanya barter. Jadi jangan dihubung-hubungkan, tapi dilihat isi dari putusan MK ini,” tegasnya.

 

Di acara berbeda, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Fery Amsari menilai dengan menjadikan KPK masuk dalam rumpun eksekutif, maka DPR dapat melakukan angket terhadap lembaga antirasuah tersebut. Meski pun dalam putusan MK, angket terhadap KPK dikecualikan terhadap tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam penanganan perkara korupsi.

 

Fery berpendapat, independensi KPK merupakan hal wajar. Sebab terjadi perkembangan pembagian kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan. Menjadi aneh, kata Fery, putusan MK No.36-40/PUU-XV/2017 hanya membagi kekuasaan menjadi tiga. Yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Padahal perkembangan sistem ketatanegaraan terus mengalami perkembangan.

 

Termasuk pembagian kekuasaan bertambah menjadi lembaga independen berintegritas. Yappi oleh MK, lanjut Fery, KPK justru dimasukkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Padahal, di putusan sebelumnya KPK berada di luar ketiga cabang kekuasaan. “MK menantang putusan MK sendiri yang sudah final dan binding,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait