Ini Konsekuensi Pengunduran Diri Setelah Lolos CPNS
Utama

Ini Konsekuensi Pengunduran Diri Setelah Lolos CPNS

Kemungkinan tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS. Di beberapa instansi tertentu diberlakukan pula sanksi denda.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Yuk, Kenali Tes Kesamaptaan Sebelum Daftar CPNS Kemenkumham)

 

Lebih lanjut Aba menjelaskan, CPNS yang mengundurkan diri akan meninggalkan kekosongan formasi. Untuk mengisinya, menurut Aba belum tentu secara otomatis diisi peserta yang berada pada ranking di bawahnya. Bisa pula formasi itu baru diisi melalui seleksi CPNS tahun berikutnya.

 

“Nanti Kementerian Pan-RB yang akan memutuskan. Dilihat dulu. Biasanya memang formasi kekosongan peserta itu akan digantikan yang lain. Tentu peserta dengan ranking di bawahnya bisa naik. Tetapi, bisa juga diputuskan formasi itu diisi dalam CPNS tahun berikutnya," kata Aba.

 

Selain konsekuensi terkait kesempatan mengikuti seleksi CPNS, juga banyak beredar kabar CPNS yang mengundurkan diri harus membayar sejumlah denda. Namun, di dalam PP No. 11 Tahun 2017 tidak ditemui ketentuan mengenai denda tersebut. Aba mengakui, memang ada instansi yang memberlakukan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.

 

“Soal sanksi seperti denda, tergantung pada masing-masing instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Ada yang memberikan denda, tapi ada juga yang tidak,” katanya.

 

Sayangnya, dia tak bersedia menyebut instansi mana saja yang memberlakukan sanksi itu. Ia juga mengaku tak bisa merinci besaran denda dari pengunduran diri tersebut. “Harus ditanyakan ke masing-masing instansi untuk besarannya. Mungkin supaya terikat dan mereka butuh keseriusan dari PNS ini," pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait