Ini Langkah-langkah Pengajuan Sertifikat Tanah
Terbaru

Ini Langkah-langkah Pengajuan Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan hal penting diperhatikan sebagai syarat sah kepemilikan atas properti.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Sertifikat tanah merupakan hal penting diperhatikan sebagai syarat sah kepemilikan atas properti. Berbagai sengketa pertanahan yang timbul salah satunya disebabkan tidak memiliki sertifikat tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah maka terdapat pemeriksaan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terhadap tanah tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal mengatakan Inspektorat Bidang Investigasi menindak tegas dan mendisiplinkan pegawai terkait kasus mafia tanah seiring dengan meningkatnya antusiasme masyarakat membuat pengaduan.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini dapat dilihat dari adanya 732 pengaduan,” kata Sunraizal dalam Konferensi Pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring terkait Mafia Tanah, Jakarta, Senin (18/10), seperti dilansir Antara.

Dari audit terhadap pengaduan itu, Inspektorat telah menghukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pembinaan. Pengaduan masyarakat terkait kasus mafia tanah memang ditemukan meningkat semenjak dibuatnya Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN. Pengaduan terbagi kedalam berbagai bentuk.

Pertama, pengaduan penyalahgunaan wewenang tercatat 17 kasus. Kedua, pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat tercatat 201 kasus. Selanjutnya, pengaduan korupsi atau pungutan liar 11 kasus, kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus, dan 7 kasus lainnya. Pengaduan yang paling banyak terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, yaitu 493 kasus. (Baca Juga: Menutup Celah Korupsi Sektor Pertanahan)

Kasus sengketa atau konflik pertanahan sendiri terkadang disebabkan oleh tidak adanya sertifikat dari pihak yang mengklaim dirinya berhak atas suatu bidang tanah. Namun hal ini bisa saja disebabkan karena ketidaktahuan bagaimana sebenarnya prosedur atau langkah-langkah pengajuan sertifikat tanah.

Berdasarkan artikel yang dihimpun dari Justika.com berjudul Cepat dan Mudah, Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah, dijelaskan bahwa bidang tanah yang sudah dibeli, wajib memiliki sertifikat tanah agar memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari masalah seperti sengketa tanah. Terdapat dua pengurusan tanah, yaitu melalui notaris dan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang berada sesuai lokasi tanah berada.

Tags:

Berita Terkait