Ini Langkah-langkah Pengajuan Sertifikat Tanah
Terbaru

Ini Langkah-langkah Pengajuan Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan hal penting diperhatikan sebagai syarat sah kepemilikan atas properti.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sebelum membuat sertifikat tanah terdapat kewajiban dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Pemilik tanah wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Jual Beli (AJB) yang telah tertandatangani oleh notaris atau kantor kecamatan, Sertifikat asli Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat pernyataan kepemilikan lahan, SPPT PBB (Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan). Selain itu, dibutuhkan pula surat pernyataan tidak ada sengketa tanah.

Apabila syarat sudah dilengkapi, pengurusan bisa langsung melalui kantor BPN yang terdapat sesuai tempat tinggal. Pastikan membawa dokumen lengkap sesuai ketentuan. Lalu, pemohon bisa langsung mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas pemohon.

Setelah dokumen diverifikasi, pemohon bisa langsung menuju loket pembayaran untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS). Untuk cara mengurus sertifikat tanah warisan juga bisa melalui kantor BPN, lalu ambil formulir pendaftaran. Harga biaya pendaftaran balik nama berkisar Rp. 50.000. Biasanya proses pemecahan sertifikat ini membutuhkan waktu 7 hari kerja (di luar waktu pengukuran). 

Tahap selanjutnya pengurkuran tanah. Nantinya, petugas akan melakukan pengukuran tanah dan memberi tanda batas tanah. Saat proses pemasangan tersebut, pemohon wajib mendampingi petugas atau hadir sebagai saksi guna tidak ada kecurangan ataupun salah dalam pengukuran nantinya. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat kepuusan sertifikat dari BPN. 

Jika secara keseluruhan telah dilakukan, pemohon tinggal menunggu proses pemeriksaan tanah dari kantor BPN. Lalu, dilakukan pengecekan kembali dari pemasangan tanda batas tanah tersebut. Kemudian, tunggu proses data lapangan yang mengolah peta bidang. Selanjutnya, daftarkan di loket khusus pendaftaran hak dan pengaju akan mendapatkan STT, serta membayar SPS.

Terakhir, tinggal menunggu pembuatan surat keputusan (SK Hak) untuk mendaftarkan sertifikat tanah. Paling tidak, biaya membuat sertifikat tanah sekitar ratusan ribu hingga jutaan. 

Tags:

Berita Terkait