Ini Langkah-langkah Pengajuan Sertifikat Tanah
Terbaru

Ini Langkah-langkah Pengajuan Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan hal penting diperhatikan sebagai syarat sah kepemilikan atas properti.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Sertifikat tanah merupakan hal penting diperhatikan sebagai syarat sah kepemilikan atas properti. Berbagai sengketa pertanahan yang timbul salah satunya disebabkan tidak memiliki sertifikat tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah maka terdapat pemeriksaan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terhadap tanah tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal mengatakan Inspektorat Bidang Investigasi menindak tegas dan mendisiplinkan pegawai terkait kasus mafia tanah seiring dengan meningkatnya antusiasme masyarakat membuat pengaduan.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini dapat dilihat dari adanya 732 pengaduan,” kata Sunraizal dalam Konferensi Pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring terkait Mafia Tanah, Jakarta, Senin (18/10), seperti dilansir Antara.

Dari audit terhadap pengaduan itu, Inspektorat telah menghukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pembinaan. Pengaduan masyarakat terkait kasus mafia tanah memang ditemukan meningkat semenjak dibuatnya Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN. Pengaduan terbagi kedalam berbagai bentuk.

Pertama, pengaduan penyalahgunaan wewenang tercatat 17 kasus. Kedua, pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat tercatat 201 kasus. Selanjutnya, pengaduan korupsi atau pungutan liar 11 kasus, kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus, dan 7 kasus lainnya. Pengaduan yang paling banyak terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, yaitu 493 kasus. (Baca Juga: Menutup Celah Korupsi Sektor Pertanahan)

Kasus sengketa atau konflik pertanahan sendiri terkadang disebabkan oleh tidak adanya sertifikat dari pihak yang mengklaim dirinya berhak atas suatu bidang tanah. Namun hal ini bisa saja disebabkan karena ketidaktahuan bagaimana sebenarnya prosedur atau langkah-langkah pengajuan sertifikat tanah.

Berdasarkan artikel yang dihimpun dari Justika.com berjudul Cepat dan Mudah, Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah, dijelaskan bahwa bidang tanah yang sudah dibeli, wajib memiliki sertifikat tanah agar memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari masalah seperti sengketa tanah. Terdapat dua pengurusan tanah, yaitu melalui notaris dan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang berada sesuai lokasi tanah berada.

Sebelum membuat sertifikat tanah terdapat kewajiban dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Pemilik tanah wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Jual Beli (AJB) yang telah tertandatangani oleh notaris atau kantor kecamatan, Sertifikat asli Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat pernyataan kepemilikan lahan, SPPT PBB (Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan). Selain itu, dibutuhkan pula surat pernyataan tidak ada sengketa tanah.

Apabila syarat sudah dilengkapi, pengurusan bisa langsung melalui kantor BPN yang terdapat sesuai tempat tinggal. Pastikan membawa dokumen lengkap sesuai ketentuan. Lalu, pemohon bisa langsung mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas pemohon.

Setelah dokumen diverifikasi, pemohon bisa langsung menuju loket pembayaran untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS). Untuk cara mengurus sertifikat tanah warisan juga bisa melalui kantor BPN, lalu ambil formulir pendaftaran. Harga biaya pendaftaran balik nama berkisar Rp. 50.000. Biasanya proses pemecahan sertifikat ini membutuhkan waktu 7 hari kerja (di luar waktu pengukuran). 

Tahap selanjutnya pengurkuran tanah. Nantinya, petugas akan melakukan pengukuran tanah dan memberi tanda batas tanah. Saat proses pemasangan tersebut, pemohon wajib mendampingi petugas atau hadir sebagai saksi guna tidak ada kecurangan ataupun salah dalam pengukuran nantinya. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat kepuusan sertifikat dari BPN. 

Jika secara keseluruhan telah dilakukan, pemohon tinggal menunggu proses pemeriksaan tanah dari kantor BPN. Lalu, dilakukan pengecekan kembali dari pemasangan tanda batas tanah tersebut. Kemudian, tunggu proses data lapangan yang mengolah peta bidang. Selanjutnya, daftarkan di loket khusus pendaftaran hak dan pengaju akan mendapatkan STT, serta membayar SPS.

Terakhir, tinggal menunggu pembuatan surat keputusan (SK Hak) untuk mendaftarkan sertifikat tanah. Paling tidak, biaya membuat sertifikat tanah sekitar ratusan ribu hingga jutaan. 

Tags:

Berita Terkait