Ini Manfaat Kartu Identitas Anak Versi Mendagri
Berita

Ini Manfaat Kartu Identitas Anak Versi Mendagri

Niat baik KIA harus menggunakan pendekatan anak, bukan proyek. Masih banyak persoalan di E-KTP.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Kemendagri sedang menyiapkan beragam perangkat dalam rangka penerapan kebijakan tersebut di 50 kota.

Demikian disampaikan Mendagri, Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senin (29/2). “Untuk tahun ini kita sudah melakukan persiapan untuk 50 kota,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan, pihaknya dalam penerapan kebijakan tersebut telah mengadopsi 10 daerah tingkat (Dati) II. Pasalnya, kesepuluh Dati II itu telah memiliki inisiatif untuk mendata identitas anak. Daerah yang telah menerapkan KIA antara lain Malang, Depok,  Pangkal Pinang, Makassar, dan Kabupaten Bantul. Dikatakan Tjahjo, Permendagri yang diterbitkan berskala nasional. Dengan begitu, semua anak di Indonesia mesti dibuatkan KIA oleh orang tua masing-masing.

Mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu mengatakan, dengan memiliki KIA bagi anak berusia 13 tahun, setidaknya sudah beranjak di SLTP dapat memiliki tabungan pribadi. Menurutnya, bila di sekolah, anak ingin memiliki tabungan mesti menggunakan KTP orang tua, dengan memiliki KIA dapat langsung memenuhi persyaratan membuat rekening tabungan.

“Jadi bisa bermanfaat buat mengurus apa-apalah. Kan di samping kartu pelajar dia punya  kartu identitas,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berpendapat, ketika anak telah beranjak usia 17, maka otomatis KIA menjadi KTP. Pasalnya, nomor yang tertera dalam KIA akan tetap sama dan tidak berganti  dengan yang tertera di KTP. Ia menilai dengan memiliki KIA setidaknya anak dapat memiliki beberapa kemudahan.

“Kalau dia harus ke luar negeri misalnya, mengurus paspor yang dibawah dapat kartu sehat, kartu pintar,” ujarnya.

Anggota Komisi II Sukirman berpandangan, penerapan KIA oleh kemendagri mesti didukung. Namun, ia memberikan catatan agar Mendagri menyelesakan terlebih dahulu persoalan E-KTP yang masih menuai persoalan. Menurutnya, E-KTP bila tidak diselesaikan hingga rampung bakal menjadi bom waktu. Apalagi dengan sistem E-KTP dalam menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pada saat mereka (masyarakat) ingin menyampaikan hak suara, ternyata mereka belum terdaftar dan sebagainya. Ini tak kalah penting harus diselesaikan, tapi bukan berarti mengesampingkan program-program yang disampaikan menteri,” kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Anggota Komisi II Agung Widyantoro mengkritisi kebijakan Permendagri No.2 Tahun 2016. Menurutnya, program KIA tak layak. Pasalnya ketika akan mendaftarkan anak sekolah/universitas cukup menggunakan akta kelahiran. Menurutnya kebijakan yang diterbitkan pemerintah mesti mengedepankan aspek manfaat, bukan sebaliknya menjadi tumpang tindih.

“Kita harus kembali ke aspek manfaat,” tukas politisi Partai Golkar itu.

Habiskan miliaran
Dalam penerapan kebijakan tersebut, Kemendagri sudah menggarkan dana sebesar Rp8,7 miliar yang diambil dari APBN. Anggaran tersebut digunakan peruntukannya yakni sosialisasi pelatihan dan penyediaan blanko KIA. Menurut Tjahjo,  inovasi terhadap daerah yang telah menerapkan KIA  untuk kemudian diakomodir dalam Permendagri No.2 Tahun 2016.

Agung Widyantoro mengatakan penggunaan APBN mesti berjalan ketat. Termasuk APBN Perubahan 2016 mesti dilakukan pembahasan lebih lanjut. Menurutnya, bila hanya 50 kabupaten kota, menjadi pertanyaan dengan daerah lain.

“Niat baik buat KIA harus memakai pendekatan anak, jangan pendekatan proyek,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait