Ini Mekanisme Penghapusan Hak Paten
Berita

Ini Mekanisme Penghapusan Hak Paten

Ada empat penyebab paten dapat dihapuskan. Mulai permohonan penghapusan yang dikabulkan menteri, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, putusan penghapusan yang diterbitkan komisi banding paten, serta pemegang paten tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya tahunan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Kepemilikan terhadap paten sebuah hasil karya wajib melalui proses panjang. Bahkan, ancaman pencabutan paten dapat diberlakukan ketika tidak membayar biaya tahunan. Namun UU Paten teranyar pun mengatur penghapusan hak paten terhadap hasil karya. Setidaknya terdapat beberapa hal yang mesti menjadi perhatian bagi kalangan pemegang hak paten.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 130 UU Paten, setidaknya paten dapat dihapus sebagian atau seluruhnya. Penyebabnya antara lain, pertama, permohonan penghapusan dari pemegang paten dikabulkan oleh menteri.  Kedua, putusan pengadilan yang menghapuskan paten dimaksud telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ketiga,  putusan penghapusan paten yang diterbitkan oleh Komisi Banding Paten. Keempat, pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan. (Baca Juga: Begini Aturan Pembayaran Biaya Tahunan Pemegang Paten)

Alasan penghapusan paten yang diajukan ke pihak kementerian dilakukan berdasarkan permohonan tertulis. Pihak pengaju merupakan pemegang hak paten terhadap seluruh atau sebagian klaim kepada pihak kementerian. Nah, bila permohonan penghapusan sebagian klaim, maka disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim. Terhadap penghapusan paten tak dapat dilakukan sepanjang penerima lisensi tidak memberikan  persetujuan tertulis yang dilampirkan pada permohonan penghapusan paten.

Keputusan terhadap penghapusan paten disampaikan oleh menteri secara tertulis kepada pemegang paten, pemegang lisensi atau kuasanya. Hasil keputusan menteri terhadap permohonan penghapusan paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik maupun  non elektronik. Penghapusan paten resmi berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan menteri tersebut.

Penghapusan paten merujuk putusan pengadilan dilakukan bila tidak mengikuti aturan antara lain invensi tidak mencakup kreasi estetika, skema, aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental, permainan dan bisnis. Kemudian invensi tidak mencakup  aturan dan metode yang hanya berisi program komputer, temuan berupa penggunaan baru untuk produk yang sudah ada. Kemudian, proses produk, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangan, agama, dan ketertiban umum. (Baca Juga: Ini Penyebab Berakhirnya Lisensi Wajib dalam UU Paten)

Kemudian, paten dimaksud ternyata sama dengan invensi lain yang  sudah diberikan paten terlebih dahulu. Tak hanya itu, pemberian lisensi wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam waktu dua tahun. Tak kalah penting, ternyata pemegang paten melanggar ketentuan dengan tidak membuat produk dan menggunakan prosesnya di Indonesia. Bahkan tidak mentransfer teknologi penyerapan investasi serta penyediaan lapangan pekerjaan.

UU Paten pun menjelaskan penghapusan paten dilakukan bila pemegang paten tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Menteri, wajib memberitahukan pihak pemegang paten dalam kurun waktu 30 hari sebelum paten dinyatakan dihapus. Terhadap paten yang dinyatakan dihapus, menteri terkait wajib memberitahukan secara tertulis melalui eketronik maupun non elektronik kepada pemegang paten, penerima lisensi atau kuasanya. Selain itu penghapusan paten tertentu wajib dicatat dan diumumkan. (Baca Juga: Begini Mekanisme Persetujuan dan Penolakan Permohonan Paten)

Pemegang paten atau penerima lisensi yang dinyatakan hapus tidak dikenakan kewajiban membayar iuran tahunan. Selain itu menghilangkan pula segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten. “Paten yang telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali, kecuali berdasarkan putusan pengadilan” tutup Pasal 141 UU Paten.
Tags:

Berita Terkait