Dari data yang dihimpun BPJS Watch Indra menyebut daftar nama calon Direksi BPJS Kesehatan yakni (1) Kemal Iman Santosa, (2) Bayu Wahyudi, (3) Maya Amiary Rusady, (4) Andi Wahyuningsih Attas, (5) Andayani Budi Lestari, (6) Mira Anggraini, (7) Mundiharmo, (8) Wahyudi Bagenda, (9) Usman Sumantri, (10) Endrowahyono Sucahyono, (11) Fachmi, (12) Toga Sialagan, (13) Jenni Wihartini, (14) Fajriadnur, (15) Tono Rustiono, (16) Kisworowati.
Nama Calon Direksi BPJS Ketenagakerjaan yaitu (1) M. Krishna Syarif, (2) Dewi Hanggraeni, (3) Evi Afiatin, (4) Enda Ilyas Lubis, (5) Achmad Surya Abadi, (6) Hardi Yuliwan, (7) Salkoni, (8) Amran Nasution, (9) Sumarjono, (10) Nautual Mahfud, (11) Afdiwar Anwar, (12) Achmad Badrun, (13) Agus Susanto, (14) David Elezar Sonak.
Untuk Direksi BPJS Kesehatan akan dipilih 8 orang dari 16 calon Direksi dan BPJS Ketenagakerjaan akan dipilih 7 orang dari 14 calon yang ada. Indra menegaskan kepada Presiden Joko Widodo agar tidak mengubah urutan nama yang dihasilkan lewat proses seleksi yang dilakukan Pansel BPJS. “Disinyalir ada pihak-pihak yang menginginkan agar hasil kerja pansel dianulir dan memasukan nama-nama calon lain,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Jumat (19/2).
Indra mengingatkan, mengacu pasal 30 ayat (4) dan (5) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Presiden harus menetapkan calon Direksi terpilih paling lama 10 hari kerja. Yakni terhitung sejak Presiden menerima surat nama-nama calon anggota Dewas dari pimpinan DPR.
















