Ini Panduan Kemenkes Soal Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja
Berita

Ini Panduan Kemenkes Soal Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

Manajemen perusahaan harus membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Di sisi lain perusahaan diminta mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) setelah melakukan aktivitas apapun,  membudayakan etika batuk, olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

Makan makanan dengan gizi seimbang dan menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19. Dan terakhir perusahaan diminta untuk memberikan edukasi secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19. Sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” jelas Terawan.

Sebelumnya, Pemerintah tengah mempersiapkan Indonesia menuju tatanan kehidupan yang baru (Normal Baru/New Normal) agar berangsur-angsur berjalan normal, dengan tetap memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan. Hal ini sebagai upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19, baik dari aspek kesehatan maupun sosial ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu langkah yang tengah diupayakan adalah pengembangan sistem scoring atau penilaian tentang tingkat kesiapan terhadap situasi nasional akibat pandemi Covid-19.

“Kami akan menyiapkan mekanisme scoring, baik itu berdasarkan perhitungan epidemologi berbasis R0, maupun kesiapan daerah-daerah terkait dengan perkembangan penyakit, pengawasan virus, maupun kapasitas kesehatan,” ujarnya, Senin (18/5) lalu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info