Ini Pasal ‘Ambigu’ dalam UU Narkotika
Berita

Ini Pasal ‘Ambigu’ dalam UU Narkotika

Pemerintah dan DPR mesti memberi penegasan dalam membedakan antara pengedar atau bandar dengan penyalah guna. Selain itu, penegak hukum diminta lebih mengedepankan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika ketimbang penjatuhan pidana.

Oleh:
M. Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, revisi UU Narkotika telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Salah satu yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah keberadaan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kewenangan lembaga ini sering kali berbenturan dengan Polri. BNN juga dinilai kesulitan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan kementerian terkait lainnya.

 

“Kalau regulasinya belum direvisi pemerintah, tidak bisa bekerja dengan baik. Memang ini persoalan di lapangan,” ujar Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil di Gedung DPR seperti yang pernah dimuat Hukumonline (24/3/2018) lalu. Baca Juga: Ini Poin Terpenting Revisi UU Narkotika

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo menuturkan ada kekhawatiran berkembangnya berbagai jenis narkotika yang belum diatur dalam UU Narkotika. BNN pernah melansir jenis narkotika yang ada di dunia berada di angka 800. Sedangkan yang sudah masuk ke Indonesia sudah sebanyak 71 jenis. Sementara yang diatur dalam UU 35/2009 hanya 16 jenis.

 

Kemudian, Firman mengusulkan pengaturan berbagai jenis narkotika ini mesti bersifat fleksibel. “Kan tidak mungkin setiap ada jenis narkotika baru, kita harus mengubah UU,” katanya.  

Tags:

Berita Terkait