Ini Pengaturan Soal Pinjol dalam UU ITE Baru
Terbaru

Ini Pengaturan Soal Pinjol dalam UU ITE Baru

Ada ancaman hukuman 6 tahun penjara terhadap penagih utang atau debt collector yang sering menyebarkan informasi pribadi dan utang debitur melalui media sosial atau sarana elektronik lainnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Managing Partner Handiwiyanto & Associates, Billy Handiwiyanto. Foto: WIL
Managing Partner Handiwiyanto & Associates, Billy Handiwiyanto. Foto: WIL

Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), resmi diundangkan 4 Januari 2024. Perubahan UU ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban.

Beberapa norma pasal yang disempurnakan, antara lain Pasal 27A dan 27B soal pencemaran nama baik, Pasal 29 soal ancaman pribadi, Pasal 16A soal perlindungan anak, Pasal 13 soal penyelenggara sertifikasi elektronik asing, Pasal 28 ayat 3 soal berita bohong, Pasal 40A soal pintu intervensi pemerintah, Pasal 43 huruf i soal polisi bisa tutup akun media sosial, hingga Pasal 45 soal pengecualian saksi bagi pelanggaran aturan informasi kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Salah satu poin revisi UU ITE yang baru adalah soal pasal yang mengatur secara spesifik yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol). Terkait masalah pinjol, UU ITE mengaturnya dalam Pasal 27 B.

Baca Juga:

Beleid itu menyatakan, (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk;

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Dalam Instagram Live Hukumonline, Rabu (17/1), Managing Partner Handiwiyanto & Associates, Billy Handiwiyanto, mengatakan utang harus dibayar oleh siapa pun. Namun terkait pinjol, bunga yang harus dibayar biasanya terlalu besar. Hal ini menyebabkan masyarakat seringkali tidak mampu membayar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait