Tidak Sembarangan, Ini Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Lewat Debt Collector
Terbaru

Tidak Sembarangan, Ini Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Lewat Debt Collector

Penagihan yang dilakukan baik oleh perusahaan pinjol maupun penagihan dari pihak ketiga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan sesuai peraturan OJK.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Tidak Sembarangan, Ini Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Lewat Debt Collector
Hukumonline

Teror pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh pinjol P2P lending AdaKami menjadi sorotan usai adanya laporan proses penagihan utangnya memakan korban. Pihak debt collector AdaKami juga disebut meneror korban dengan cara yang tidak manusiawi yang berlanjut ke keluarga dan kerabat korban, bahkan setelah korban meninggal dunia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan platform penyelenggara fintech peer to peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita viral adanya nasabah bunuh diri.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, sehingga AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

Baca juga:

“OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email [email protected], dan telepon 157,” kata Aman sebagaimana keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (21/9).

Lantas bagaimana hukumnya keterlibatan pihak ketiga dalam menagih utang kepada nasabag? Pada dasarnya, penyelenggara pinjol diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti debt collector untuk melakukan penagihan utang. Namun, sering kali debt collector menggunakan metode penagihan yang tidak sesuai aturan yaitu dengan cara kekerasan, premanisme, hingga ancaman.

Meski penagihan dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/Fintech (LPBBTI).

Tags:

Berita Terkait