Ini Pentingnya Proses Mentoring Menurut AM Law
Terbaru

Ini Pentingnya Proses Mentoring Menurut AM Law

Dari segi pengembangan karier, mentoring dapat membantu para lawyers meningkatkan kualitas kerja, kepemimpinan, pengetahuan, dan keterampilan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Ada sejumlah upaya agar kantor hukum tetap berjalan, sekalipun para pendiri maupun senior partners-nya tidak terlibat langsung dalam pekerjaan sehari-hari. Selain memastikan klien mendapatkan pelayanan hukum bermutu tinggi, dari sisi internal, terdapat dua kewajiban utama yang harus dipenuhi: membangun manajemen kantor yang mumpuni dan regenerasi.

 

Pengelolaan kantor hukum biasanya disesuaikan dengan jenis hingga tujuan yang hendak dicapai. Sementara itu, regenerasi dilakukan untuk mencetak para penerus, mengingat dunia profesional juga mengenal batas usia produktif untuk bekerja.

 

“Selain itu, walaupun lawyer senior masih aktif, lawyer-lawyer muda dapat memberikan pandangan baru terhadap isu tertentu, sehingga terdapat banyak kacamata dalam memandang suatu isu,” kata Associate Lawyer di Ardianto & Masniari Counselors at Law (AM Law), Erlangga Nugraha.

 

Kualitas SDM di Industri Hukum

Setiap tahunnya, ada puluhan ribu sarjana hukum di Indonesia. Meski jumlahnya fluktuatif, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mencatat, pada 2020 saja, ada sekitar 41.990 mahasiswa yang lulus dari Program Studi Ilmu Hukum di perguruan tinggi di Indonesia.

 

Tidak semua lulusan langsung bekerja di bidang hukum, atau secara spesifik menjadi seorang pengacara. Namun, Erlangga meyakini, di tengah perkembangan teknologi yang menawarkan kemudahan akses informasi, SDM Indonesia di industri hukum saat ini sudah cukup lihai dalam menemukan pengetahuan tentang materi atau teori hukum.

 

Di sisi lain, segala kemudahan akibat kemajuan teknologi ini juga melahirkan beragam kasus maupun transaksi baru. Misalnya, bentuk kejahatan digital berupa pembobolan rekening atau penipuan di transaksi e-commerce. Belum memadainya instrumen hukum, mengakibatkan banyak lawyers kesulitan dan membutuhkan waktu lama untuk mendalami kasus maupun transaksi ini. Apalagi, bagi para lawyers yang belum cukup tinggi jam terbangnya.

 

“Mereka masih dalam proses belajar, sebab pada saat berkuliah, mayoritas dari mereka belum mendapatkan materi atau pembekalan mengenai hal tersebut,” ujar Erlangga.

 

Menurut Erlangga, ada sejumlah kemampuan yang tidak bisa didapatkan secara maksimal hanya melalui perkuliahan. Ia menyebutkan beberapa yang perlu diasah, di antaranya kemampuan membangun hubungan baik dengan klien; memahami struktur transaksi yang variatif sebagai implikasi dari perkembangan teknologi informasi; menyelaraskan ilmu yang didapat dari ruang belajar dengan kebutuhan klien; hingga etika dan etos kerja.

 

“Ada pula kemampuan bekerja sama dengan rekan lawyer lainnya; kemampuan berbahasa asing yang digunakan dalam dokumen legal; kemampuan menyerap informasi untuk menghasilkan riset yang baik; kemampuan berkomunikasi untuk menjalin hubungan baik dengan klien; dan kemampuan menjaga performa kerja yang baik, yang akan terbentuk seiring dengan masa kerja seorang lawyer.” Erlangga menambahkan.

 

Mentoring di Ardianto & Masniari Counselors at Law (AM Law)

Sebagai bagian dari regenerasi, ada sejumlah alasan mengapa proses mentoring penting bagi sebuah kantor hukum. Melalui mentoring, para lawyers muda dapat belajar dari yang lebih senior dan berpengalaman tentang banyak hal, seperti pola pendekatan saat berhadapan dengan transaksi, strategi hukum, hingga keterampilan berkomunikasi dengan klien. Dari segi pengembangan karier, mentoring dapat membantu mereka untuk meningkatkan kualitas kerja, kepemimpinan, pengetahuan, dan keterampilan.

 

Dari sisi internal kantor hukum, mentoring dapat memperkuat budaya kerja. Bagaimanapun, setiap kantor hukum memiliki budaya kerjanya masing-masing. Beberapa nilai penting seperti kerja sama, dedikasi, saling menghargai, dan memberikan pelayanan terbaik ini dapat ‘diwariskan’ melalui proses mentoring; bahkan menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif.

 

“Mentoring menurut kami adalah proses pendampingan terhadap seseorang (dalam hal ini lawyer baru/fresh graduates) yang dalam prosesnya terdapat transfer knowledge untuk memperkenalkan peran seorang lawyer dalam industri hukum dengan harapan orang tersebut dapat menyamai, bahkan melampaui kemampuan mentornya,” Erlangga menjelaskan.

 

AM Law sendiri cukup sering melaksanakan rekrutmen yang diikuti dengan program pendampingan terhadap fresh graduate. Selain untuk kepentingan regenerasi AM Law di masa mendatang, langkah ini juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri hukum Indonesia akan lawyer yang berkualitas.

 

AM Law senantiasa mengadakan kelas-kelas yang dapat diikuti oleh para lawyers. Materi yang diberikan, menyesuaikan dengan kebutuhan peserta berdasarkan penilaian mentornya. Adapun peserta mentoring juga dilibatkan untuk memberikan asistensi kepada para mentor dalam transaksi yang sedang ditangani.

 

Selanjutnya, ada periode evaluasi bagi para peserta mentoring. Penilaian, dilakukan berdasarkan hasil analisis selama mentoring berlangsung. “Manfaat mentoring oleh kantor hukum  maupun para lawyers adalah peserta yang mengikuti mentoring dapat terlibat langsung dalam transaksi day to day bersama dengan para mentornya. Jadi, bukan hanya terdapat transfer knowledge secara text book, tetapi juga hal-hal lain seperti cara berkomunikasi/berdiskusi dengan klien ataupun memecahkan masalah hukum yang real,” kata Erlangga.

 

Pada akhirnya, keterlibatan para senior lawyer memegang peran yang sangat penting dalam proses ini. Ukuran keberhasilannya, adalah apabila junior lawyer dapat memahami, mengerjakan dengan baik dengan assignment yang diberikan, serta mempraktikan knowledge yang didapat dari senior lawyer yang tentunya juga bermanfaat bagi para klien kantor hukum.

 

"Selama hampir satu tahun menjadi trainee associate di AM Law, saya merasakan banyak hal yang dapat saya pelajari dan menjadi modal saya untuk menjadi seorang lawyer yang dapat bersaing. Dengan bimbingan yang diberikan serta kultur kerja yang dibangun oleh para lawyers di AM Law membuat saya terpacu dan belajar banyak hal-hal esensial yang sangat bermanfaat untuk perkembangan karier saya, seperti bagaimana mengimplementasikan teori-teori yang telah saya pelajari sebelumnya saat kuliah di dalam sebuah case, belajar mengenai cara berkomunikasi dengan baik kepada clients, dan banyak hal-hal lain yang sangat bermanfaat untuk self development untuk menjadikan saya sebagai lawyer yang unggul dan dapat bersaing," pungkas Trainee Associate Ardianto & Masniari Counselors at Law (AM Law), Diza.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Ardianto & Masniari Counselors at Law (AM Law).

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info