Ini Peraturan Menkeu Penyaluran Dana Bagi Hasil dalam Bentuk Nontunai
Berita

Ini Peraturan Menkeu Penyaluran Dana Bagi Hasil dalam Bentuk Nontunai

Dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam bentuk nontunai itu dilakukan melalui penerbitan surat berharga negara.

RED
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (batik, depan). Foto: RES
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (batik, depan). Foto: RES
Kementerian Keuangan akan mengkonversi Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN yang selama ini ditransfer langsung ke kas daerah ke dalam bentuk nontunai, yakni melalui Surat Berharga Negara (SBN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 93/PMK/07/2016, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 13 Juni 2016.

Dalam PMK itu disebutkan, DBH yang dikonversi dalam bentuk nontunai itu terdiri atas DBH PBB Migas, DBH Pasal Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan DBH PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN), DBH Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi, DBH SDA Pertambangan Gas Bumi dan DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sedangkan DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. “Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penerbitan SBN,” bunyi Pasal 3 PMK ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (21/6).

Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai itu dilakukan dua tahap dalam setahun. Tahap I dilaksanakan pada awal bulan April dan tahap II dilaksanakan pada awal bulan Juli. Dalam PMK ini dijelaskan konversi penyaluran DBH atau DAU dalam bentuk SBN bertujuan untuk mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efekti, mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu dan mengurangi uang kas atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.

Menurut PMK ini, data yang digunakan untuk menghitung besaran penyaluran DBH atau DAU dalam bentuk SBN bersumber dari Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia (BI). Data yang bersumber dari Pemerintah Daerah tersebut terdiri atas perkiraan belanja operasi, belanja modal, transfer bagi hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan untuk 12 bulan. Kemudian laporan posisi kas bulanan dan ringkasan realisasi APBD bulanan.

Sementara data yang bersumber dari BI adalah data mengenai dana Pemerintah Daerah di perbankan, yang nantinya dipergunakan sebagai data pendukung untuk penghitungan uang kas atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar. Daerah yang memiliki uang kas atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, menurut PMK ini, merupakan daerah yang memiliki posisi kas setelah dikurangi belanja operasi, belanja modal, transfer bagi hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan untuk kurun waktu tiga bulan berikutnya.

Terhadap konversi dalam bentuk SBN itu, menurut PMK ini, Dirjen Perimbangan Keuangan akan menyampaikan surat kepada kepala daerah mengenai konversi penyaluran DBH atau DAU dalam bentuk SBN yang telah dilaksanakan. Adapun jenis SBN sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam Surat Perbendaharaan Negara (SPN)/Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) yang tidak dapat diperdagangkan.

Yield SBN adalah sebesar 50 persen dari tingkat suku bunga penempatan kas pemerintah pusat pada Bank Indonesia, dengan jangka waktu selama tiga bulan,” bunyi Pasal 14 ayat (3,4) PMK tersebut.

Atas dasar itu, melalui PMK ini, Menteri Keuangan mewajibkan Pemerintah Daerah memiliki rekening surat berharga pada Sub-Registry untuk penyimpanan dan penatausahaan SBN hasil konversi penyaluran DBH atau DAU itu, dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Mengenai pelunasan SBN dapat dilakukan pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo (early redemption). Pelunasan dilakukan secara tunai. Sementara pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) dapat dilakukan satu bulan atau dua bulan sebelum SBN jatuh tempo.

Menteri Keuangan menegaskan, pada saat PMK ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 24 PMK Nomor: 93/PMK/07/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana itu. 
Tags:

Berita Terkait