Enny menambahkan, Pasal 7 ayat (1) merupakan jantung dari sistem Tapera. Jika pasal ini dibatalkan, maka pasal-pasal lain yang bersifat turunan ikut kehilangan pijakan normatif. Hal itu mencakup Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang mengatur kewajiban pendaftaran pekerja oleh pemberi kerja maupun pekerja mandiri, serta Pasal 17 ayat (1) mengenai kewajiban penyetoran simpanan Tapera.
Lebih jauh, Enny menilai persoalan Tapera bukan hanya pada satu pasal, melainkan pada desain hukumnya secara keseluruhan. Konsep Tapera sebagai tabungan perumahan pada praktiknya hanya mengembalikan simpanan peserta di akhir masa kepesertaan atau pensiun, tanpa benar-benar menjamin akses rumah layak.
“Pembentuk Undang-Undang harus menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah dengan mengembangkan konsep perumahan yang salah satunya adalah Central Public Housing agar dapat menyelesaikan persoalan keterbatasan lahan perkotaan dan memberikan hunian sebagai bagian dari sistem nasional. Penyediaan hunian publik yang masif, terjangkau, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Namun demikian, Mahkamah menyadari pembatalan langsung UU Tapera dapat menimbulkan kekosongan hukum, khususnya terkait sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan jangka panjang. Untuk itu, MK memberi tenggang waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merancang ulang regulasi yang lebih adil dan sesuai konstitusi.
















