Ini Pledoi Setnov di Ruang Sidang MKD
Utama

Ini Pledoi Setnov di Ruang Sidang MKD

Mulai legal standing pengadu, rekaman ilegal hingga emoh menjawab pertanyaan yang merujuk dari rekaman.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Meski dalam rapat internal MKD telah rampung persoalan legalitas rekaman, Setnov justru kembali mempersoalkan. Setnov menilai rekaman percakapan antara dirinya dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Maroef Sjamsoedin adalah ilegal. Menurutnya, rekaman tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum, bahkan bertentangan dengan perundangan.

Berbagai lembaga penegak hukum diberikan kewenangan melakukan perekaman dan penyadapan merujuk pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Maroef Sajamsoedin, menurut Setnov, bukanlah aparat penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh UU melakukan perekaman dan penyadapan pembicaraan pejabat negara. Itulah sebabnya, Setnov menilai tindakan perekaman yang dilakukan Maroef dinilai melanggar aturan.

“Tindakan saudara Maroef Sjamsoedin yang melakukan perekaman/penyadapan adalah tindakan kriminal, sangat jahat dan sangat tidak beretika,” katanya.

Selain itu, ia menilai keterangan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoedin selaku pengadu dan saksi di persidangan MKD adalah palsu. Pasalnya, keterangan Sudirman tidak sesuai dengan fakta. Sebab, Sudirman memberikan keterangan berdasarkan pihak ketiga. Dengan kata lain, kata Setnov, Sudirman telah mencemarkan nama baiknya. “Dengan mengatakan saya telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dan meminta saham kepada PT Freeport Indonesia tanpa bukti sama sekali,” katanya.

Di ujung pledoinya, Setnov menegaskan tak akan memberikan klarifikasi terhadap berbagai bentuk pernyataan yang didasarkan pada rekaman yang dinilai ilegal tersebut. Sebaliknya, kata Setnov, bila rekaman tersebut legal secara hukum, maka ia akan memberikan jawaban atas semua pertanyaan anggota MKD. “Dengan ini saya nyatakan tidak dapat memberikan komentar dalam bentuk apapun, sekali lagi mohon maaf,” tandasnya.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, selama 4 jam Setnov menjalani pemeriksaan untuk dimintakan keterangan. Sayangnya, Setnov memberikan keterangan secara tertulis, meski terdapat tanya jawab. Namun, Junimart menyesalkan Setnov yang enggan memberikan jawaban terkait dengan rekaman. “Itu hak beliau sebagai teradu untuk tidak menjawab,” katanya.

Anggota MKD Akbar Faisal menghargai Setnov meski tak menjawab semua pertanyaan. Menurutnya, anggota MKD tak dapat memaksa Setnov untuk menjawab semua pertanyaan. Apalagi, Setnov telah menegaskan emoh menjawab jika merujuk pada rekaman yang dinilainya ilegal. “Yang pasti, saudara teradu membantah semua tuduhan-tuduhan atau laporan termasuk isi rekaman yang menjadi dasar bagi MKD untuk menyidangkan kasus ini,” ujarnya.

Alasan sidang tertutup

Junimart berpandangan alasan dilakukan persidangan tertutup lantaran terjadi perdebatan. Dalam persidangan Junimart bersama beberapa orang anggota MKD meminta dilakukan persidangan secara terbuka. Namun, Setnov di awal persidangan mengaku keberatan dengan persidangan terbuka. Menurutnya, MKD tak berwenang memaksa teradu. Pasalnya, teradu memiliki hak untuk tidak menjawab.

“Alasan beliau (Setnov, red) menyangkut hal-hal yang sifatnya sangat rahasia. Kami menawarkan agar terjadi persamaan yang sama di mata hukum dibuka saja. Tetapi beliau berkeberatan dengan alasan yang sama,” ujarnya.

Untuk sidang MKD kali ini, Junimart sendiri tidak memimpin persidangan, melainkan Wakil Ketua MKD lainnya yakni Kahar Muzakir yang notabene kolega separtai Setnov di Golkar. Menurutnya, saat terjadi perdebatan panjang, Kahar mengetuk palu sidang pertanda persidangan digelar tertutup. “Saya berkeberatan Pak Kahar jadi pimpinan sidang tadi. Karena menurut saya conflict if interest. Tetapi keputusan dalam rapat pimpinan berkata lain, saya tidak bisa berbicara apa-apa,” ujarnya.

Anggota Komisi III itu menegaskan lembaganya tak ‘masuk angin’. Sebaliknya, MKD kata Junimart, bekerja sesuai dengan hati nurani dan tata beracara. “Tolong percaya kepada kami dan kalau memang masih ada argumen,” tandas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info