Dua calon komisioner masih menunggu persetujuan DPR.
ASH
Bacaan 2 Menit
incumbent
Meski begitu, doktor lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (2007) ini statusnya masih menunggu keputusan DPR terkait persetujuan dirinya menjadi Komisioner KY periode 2015-2020. Sebab, Jaja merupakan kandidat pengganti karena sebelumnya usulan dua calon Komisioner KY yakni Harjono dan Wiwiek Awiati ditolak DPR.