Ini Protokol bagi 12 Sektor Selama PSBB Transisi yang Ditetapkan Pemprov DKI
Berita

Ini Protokol bagi 12 Sektor Selama PSBB Transisi yang Ditetapkan Pemprov DKI

Juni adalah masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
  1. Taman rekreasi dan kebun binatang

Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.

  1. Prasarana Olahraga Indoor (GOR, Stadion, dan lainnya)

Protokol yang ditetapkan adalah jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas olahraga; dan tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

  1. Klinik kecantikan

Protokol yang harus dijalankan adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik; wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu.

  1. Fasilitas olahraga outdoor, Taman dan RPTRA

Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat; tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia; serta tidak berkerumun lebih dari lima orang.

  1. Perindustrian

Protokol yang ditetapkan adalah jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib memiliki klinik/RS rujukan.

  1. Museum

Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dan dibuka selama jam normal.

  1. Kendaraan pribadi

Protokol yang ditetapkan adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait