Ini Rangkuman Hasil Konferensi Pengajar Hukum Keperdataan
Utama

Ini Rangkuman Hasil Konferensi Pengajar Hukum Keperdataan

Hukum Perikatan harus memuat prinsip-prinsip syariah, adat, BW lama, dan juga prinsip-prinsip dari anglo saxon.

RIA
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya, dalam sesi yang berbeda, Prof. RA Retno Murni dari FH Universitas Udayana memaparkan sistem hukum perikatan nasional dari sisi perikatan perdata. Ia mengatakan, dalam rangka menuju hukum perikatan nasional, kita akan mencoba asas harmonisasi, asas keseimbangan, supaya di antara semua prinsip yang ada nanti, kiranya tidak menimbulkan disharmonisasi. “Hal ini demi mencapai perikatan nasional yang bernuansa indonesia,” ujarnya.

“Kita akan melihat mana prinsip yang bisa diakomodir terhadap perikatan adat disamping juga hukum nasional. Karena kehidupan di kota pasti sangat berbeda dengan kehidupan yang masih di desa, yang masih sangat kuat adatnya,” ujarnya.

Guru Besar Hukum dari Unair Prof Abd Shomad sepakat bahwa yang bisa diseragamkan, ya diseragamkan, sedangkan yang tak bisa diseragamkan, tak perlu dipaksakan. “(Prinsip-prinsip) yang beda, biarkan itu jadi pluralisme. Seragamkan yang bisa diseragamkan,” tandasnya.

Disamping itu, Guru Besar Hukum dari Universitas Islam Indonesia Prof. Ridwan Khairandy menegaskan, Indonesia tidak perlu alergi untuk masuknya berbagai macam hukum lain. “Sejarah mencatat tidak ada satu pun negara yang murni menggunakan hukum negaranya. Jangan kita berfokus pada hukum adat saja,” katanya.

Kontrak Dagang Internasional
Sementara itu, Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono menyoroti hukum perikatan Indonesia dalam kancah kontrak dagang internasional. Ia menilai bila Indonesia tidak bisa mengadopsi hukum-hukum dari negara tetangga –yang menganut sistem hukum anglo saxon-, maka Indonesia akan terpinggirkan.

“Kita banyak hal yang kalah sama Malaysia dan Singapura. Perusahaan luar bikin cabang di Indonesia sangat banyak, sedangkan kita sebaliknya,” contoh Prof Nindyo.

Prof Nindyo melihat urgensi pembentukan hukum perikatan nasional ini dengan semakin mendekatnya Masyarakat Ekonomi ASEAN. “Kita minta pemerintah kodifikasi hukum perikatan jangan ditunda-tunda,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait