Ini Rangkuman Hasil Konferensi Pengajar Hukum Keperdataan
Utama

Ini Rangkuman Hasil Konferensi Pengajar Hukum Keperdataan

Hukum Perikatan harus memuat prinsip-prinsip syariah, adat, BW lama, dan juga prinsip-prinsip dari anglo saxon.

RIA
Bacaan 2 Menit

Ghansham kembali menambahkan bahwa perangkat Hukum Perikatan ini nuansanya guna menopang kegiatan bisnis yang hakekatnya sangat cepat berubah. Kendati nantinya perangkat yang terbentuk hanya yang pokok-pokok saja, diperlukan ketelitian dan konsistensi agar sistem yang terbentuk benar-benar handal mengakomodir dan menyongsong tantangan bisnis di dunia internasional yang jelas berkembang begitu cepat.

“Untuk itu segenap komponen wajib menaruh kepedulian yang sungguh-sungguh, lalu berkoordinasi merapatkan barisan demi membangun Hukum Perikatan Nasional Indonesia yang sudah waktunya dilaksanakan,” ujar Ghansham.

APHK juga berharap agar anggotanya aktif bekerja sama untuk mendorong munculnya perhatian pemerintah dan lembaga legislatif terhadap bidang hukum keperdataan. Hal ini guna tercapai segera pembaruan ketentuan-ketentuan hukum keperdataan khususnya hukum perikatan.

“Sebagaimana pula telah banyak dilakukan pembaruan di dalam putusan-putusan pengadilan yang telah menjadi yurisprudensi untuk menjawab kebutuhan dan tantangan di dalam kehidupan masyarakat, maka hal tersebut dapat diadopsi dalam peraturan perundang-undangan nasional guna mewujudkan tujuan bangsa yakni menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait