Ini Sanksi bagi Kurator yang Berbuat Curang
Terbaru

Ini Sanksi bagi Kurator yang Berbuat Curang

Jika kurator melakukan tindakan curang yang merugikan harta pailit, maka kurator dapat diberikan sanksi baik secara perdata maupun pidana dan juga sanksi berdasarkan kode etik (administrasi).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Dalam hal penjualan aset pailit (baik secara lelang maupun bawah tangan) diduga dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum atau “curang” yang menguntungkan diri kurator sendiri, maka hukum mengatur bahwa tindakan tersebut dapat diberikan sanksi, secara perdata maupun pidana dan juga berdasarkan kode etik (administrasi).

Untuk diketahui Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU 37/2004 telah mengatur bahwa semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas.

Selain itu, kurator juga dapat dilaporkan atas pelanggaran kode etik. Sebagai contoh, merujuk pada Kode Etik Profesi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), dalam hal diduga adanya pelanggaran kode etik oleh kurator dan/atau pengurus, pengadu (debitur/kreditur dan/atau anggota profesi) dapat mengajukan laporan secara tertulis yang ditujukan kepada Dewan Kehormatan Profesi.

Jika dalam proses persidangan terbukti kurator melakukan pelanggaran kode etik, maka merujuk pada Pasal 10 ayat (4) Kode Etik Profesi AKPI, sanksi dapat berupa sanksi yang dibe rikan dalam keputusan dapat berupa: teguran secara tertulis; peringatan keras dengan surat; pemberhentian sementara dari keanggotan asosiasi selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan; dan pemberhentian sebagai anggota asosiasi.

Kurator Imran Nating mengatakan bahwa pengurus dan kurator harus bekerja secara profesional dan independen sesuai dengan UU Kepailitan dan standar profesi kurator. Tanggung jawab kurator diatur dalam Pasal 72 UU 37/2004, di mana kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.

Jika seluruh pekerjaan dilakukan sesuai dengan UU dan standar profesi, maka sangkaan dan tuduhan akan mudah dibantah dan dipatahkan. Imran mengingatkan kurator dan pengurus untuk tidak menghalalkan segala cara saat berperkara di pengadilan.

“Untuk memastikan kerja aman bagi para kurator dan pengurus maka tidak boleh tidak mereka harus bekerja secara profesional dan benar-benar independen sesuai UU Kepailitan dan Standart Profesi Kurator. Jika pengurus telah bekerja sesuai dengan UU dan Standar Profesi maka sangkaan apapun ke mereka, akan dengan mudah dipatahkan. Sebaliknya demikian jika menyimpangi UU dan standart Profesi, maka juga sesuai UU mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, jangan menghalalkan segala cara,” kata Imran kepada Hukumonline, Senin (19/7).

Tags:

Berita Terkait