Ini Sejumlah RUU Usulan Pemerintah dan DPD dalam Prolegnas, DPR?
Berita

Ini Sejumlah RUU Usulan Pemerintah dan DPD dalam Prolegnas, DPR?

Pemerintah mengusulkan 86 RUU; DPD mengusulkan 9 RUU; dan baru Komisi III DPR yang tercatat mengusulkan 4 RUU untuk masuk dalam Prolegnas 2020-2024.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

Kemudian RUU tentang Bahasa Daerah; RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah; dan RUU tentang Perubahan atas UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Seluruh RUU yang diusulkan DPD terkait pembangunan daerah sesuai tugas pokok DPD sebagai perwakilan daerah. Ia optimistis DPD bisa meloloskan 9 RUU tersebut bila Presiden Joko Widodo berkomitmen dan mendukung membangun Indonesia dari daerah.

 

"DPD optimistis. Tapi karena ini 3 lembaga, pemerintah, DPR dan DPD, tentu ini memerlukan koordinasi, kerja sama, lobi-lobi yang bisa menyakinkan mereka, bahwa apa yang kita buat ini adalah untuk kepentingan bangsa dan negara serta rakyat," katanya. Baca Juga: Baleg DPR Fokus Susun Prolegnas

 

Sedangkan DPR, baru Komisi III yang tercatat telah mengusulkan sejumlah RUU Prolegnas yakni RKUHP, RUU Pemasyarakatan masuk Prolegnas 2020. Lalu, RUU MK dan RUU Jabatan Hakim masuk Prolegnas di tahun berikutnya. Sementara Baleg DPR fokus pada penyusunan Prolegnas 2020 dan Prolegnas 2020-2024. Baleg menargetkan penyusunan Prolegnas dapat disusun sebelum 12 Desember 2019 atau sebelum masa reses. Saat ini, Baleg DPR atau komisi-komisi terus berkonsultasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait produk legislasi yang dibutuhkan pemerintah agar dapat diwujudkan dalam waktu dekat termasuk mendengar masukan beberapa elemen masyarakat/pakar. 

 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menekankan produk legislasi yang dihasilkan DPR lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas, sehingga sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo. "Kami bersama pimpinan Baleg akan berkoordinasi, sehingga komisi-komisi (DPR) menghasilkan produk legislasi jangan terlalu banyak, tapi mengutamakan kualitas," kata Aziz Syamsuddin.

 

"Kalau pengalaman saya dalam periodeisasi yang ke-4 di DPR, satu komisi maksimal dua atau tiga RUU. Itu sudah ideal substansinya, pembahasan bisa komprehensif (fokus) mengundang kalangan intelektual, elemen masyarakat, dan sebagainya," ujarnya.

 

Aziz menilai DPR memiliki lima masa sidang setiap tahun, sehingga idealnya tiap komisi menghasilkan dua UU dalam satu tahun. Dia menambahkan salah satu RUU yang akan menjadi fokus DPR untuk diselesaikan adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena sudah 53 tahun Indonesia tidak memiliki UU terkait hukum nasional.

Tags:

Berita Terkait