
Boris Tampubolon dan Pahrur Dalimunthe berfoto bersama peserta yang seluruhnya adalah in house counsel dari berbagai perusahaan. (Foto: RES)
Di tempat yang sama, Boris Tampubolon mengatakan, jika ada masalah hukum, perusahaan, bahkan direksi maupun in house counsel hingga lawyer yang membela harus paham asas-asas dan teori. Dalam membela, lawyer harus bisa menyusun arah pembelaan, menguasai arah klien dan terampil membelanya.
Dalam menyusun arah pembelaan ada empat tesis besar dalam hukum. Pertama adalah fakta yang mencerminkan benar melakukan atau tidak melakukan tindak pidana. Kejujuran menjadi penting dalam tahap ini. Kedua, memahami unsur-unsur pasal yang dipersiapkan baik secara konsep atau definisi. Apakah unsur-unsur pasal tersebut diterapkan benar atau tidak.
Ketiga, maksud atau niat dalam melaksanakan tindakan kegiatan maupun aksi korporasi yang berujung tindak pidana korporasi. Harus dicek apakah terdapat alasan pembenar atau pemaaf dalam aksi tersebut. Keempat, prosedur yang dilakukan harus sudah sesuai yang berlaku sehingga minim tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
"Misalnya, A pukul B, apakah benar terjadi pemukulan, unsur-unsur pasalnya apakah sudah betul, dan apakah ada niat buruk di dalamnya misal apakah B pukul duluan, ada niat untuk B mencelakai kepada si A dan seterusnya," kata Boris.
Ia mengusulkan agar korporasi membuat semacam policy atau kebijakan soal prinsip-prinsip perusahaan, yang memastikan perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana baik penipuan, penggelapan hingga suap menyuap. Perusahaan maupun pengurusnya, jangan pernah melakukan suatu tindak pidana untuk kepentingan korporasi/perusahaan.
Kemudian, buat aturan perusahaan yang melarang seluruh karyawan ataupun organ perusahaan untuk melakukan tindak pidana apapun atas dan untuk nama perusahaan. Bila diketahui ada tindakan pidana yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan maka segera dihentikan. Selanjutnya, perusahaan membuat aturan atau langkah-langkah lain yang dianggap baik dan perlu guna mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. "Hal ini penting agar supaya korporasi tidak ditarik-tarik dengan tindak pidana korporasi," tutup Boris.
















