Ini Usulan Koalisi ke Pemerintah dalam Membuat Kebijakan Penanganan Covid-19
Berita

Ini Usulan Koalisi ke Pemerintah dalam Membuat Kebijakan Penanganan Covid-19

Mekanisme sebagaimana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh saat menghadapi bencana Tsunami bisa menjadi salah satu alternatif.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Data IDI dan PPNI per 6 April, setidaknya sudah ada 24 dokter dan 6 perawat yang meninggal dunia akibat Covid-19. Misbah menilai, keterbatasan ini ditimbulkan karena kebijakan alokasi anggaran yang belum memadai baik di pusat maupun daerah, kebijakan pengadaan barang dan jasa penangananan corona belum tersedia dengan detail, serta kebijakan distribusi peralatan medis yang belum memadai karena keterbatasan data yang konkret di lapangan. 

 

Langkah pemerintah melalui Kementerian BUMN telah membeli 500 ribu alat rapid test sejak 19 Maret 2020 lalu dari Cina. Namun upaya ini dinilai kurang efektif karena akurasi rapid test yang telah dibeli hanya 30 persen. Bahkan Negara seperti Spanyol, Ceko, Belanda, Georgia, dan Turki telah mengembalikan alat rapid test ke Cina. 

 

“Akibatnya, sampel yang diambil tidak sesuai harapan dan negara berpotensi rugi akibat pembelian alat rapid test tersebut,” ungkap Misbah.

 

Hal ini dinilai menjadi penyebab informasi yang disampaikan ke publik menjadi tidak akurat. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan bahwa kapasitas Litbangkes untuk memeriksa sampel spesimen per harinya sekitar 1.700 sample. Namun rata-rata spesimen yang diperiksa sejak tanggal 27 Maret-6 April 2020 hanya sekitar 607 sample.

 

Karena itu, koalisi menyampaikan sejumlah usulan kebijakan yang perlu diambil pemerintah, terkhusus dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya publik yang akan, sedang, dan telah dimanfaatkan.

 

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengusulkan perlu dibuatnya kebijakan utuh yang dipayungi ketentuan dalam bentuk PP, Perpres, atau instrumen hukum lainnya yang memadai. Menurut Adnan, mekanisme sebagaimana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh saat menghadapi bencana Tsunami bisa menjadi salah satu alternatif.

 

Menurut Adnan, desain kelembagaan model BRR telah mencakup berbagai aspek yang dibutuhkan dalam penanganan bencana, baik dalam rangka memperbaiki koordinasi dan komunikasi, transparansi dan akuntabilitas serta kebijakan teknis di lapangan. “Dapat memandu setiap komponen yang bekerja untuk menangani pandemi dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Adnan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info