Budi menyebut, uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bernilai besar dan tidak hanya terkait dugaan suap PT Summarecon Agung kepada oknum Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kantor Pertanahan Bogor.
“Tapi juga tim menemukan adanya uang-uang lainnya yang diduga merupakan setoran rutin, juga penerimaan-penerimaan dari pihak-pihak yang dikenal di Kementerian ATR/BPN. Nah, uang itu mengalirnya ke siapa saja? Ujungnya ke mana? Ya, sehingga tentu kemudian penyidik butuh keterangan dari pimpinan di Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Penyerahan uang PCNU
Budi juga menjelaskan mengenai perkembangan penyidikan perkara ini berkaitan dengan pengembalian uang dari sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Uang yang dikembalikan tersebut, diduga berkaitan dengan perkara korupsi di ATR/BPN. Uang yang diserahkan tersebut kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Namun demikian, penyidik bakal mendalami lebih jauh apakah sejumlah uang yang diserahkan dari sejumlah PCNU itu berkaitan dengan perkara ATR/BPN, ada keterkaitan atau sebaliknya.
“Nah, semuanya nanti akan jadi materi pendalaman,” imbuhnya.
Lebih jauh Budi menjelaskan salah satu pihak yang mengembalikan adalah PCNU Nias, Sumatera Utara sebesar Rp250 juta. Kemudian ada pelaporan dari PCNU lain. Namun setelah dilakukan permintaan keterangan awal, uang tersebut diduga tidak terkait dengan perkara di ATR/BPN, sehingga penyidik tidak melakukan penyitaan.
Didesak MAKI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera memanggil kembali Nusron Wahid. Boyamin bahkan sampai melaporkan hal ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) dan menuding pimpinan KPK tidak tegas dalam penanganan perkara ini khususnya kepada Nusron Wahid.
“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” kata Boyamin, dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Boyamin menilai, ketidaktegasan KPK memanggil Nusron dapat mendorong calon saksi lain mangkir dari jadwal pemeriksaan sehingga menghambat penanganan perkara. Melalui email kepada Dewas KPK, Boyamin melaporkan ketidaktegasan pimpinan KPK dalam menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi yang mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk.
Sementara menyikapi laporan Boyamin, Budi Prasetyo mengatakan pengaduan yang dilakukan MAKI bagian dari dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Kami menyikapi hal tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dan kami pastikan bahwa penyidikan perkara terkait dengan Kementerian ATR/BPN semuanya masih berprogres,” imbuhnya
















