Belum lagi ada permasalahan yang muncul ketika data pribadi yang diperoleh pengadilan untuk diproses program big data atau artificial intelligence tidak diperoleh secara patut karena belum mendapat persetujuan atau consent dari tersangka dalam suatu kasus. Permasalahan lainnya adalah seberapa akuratkah data yang dihasilkan oleh teknologi dalam menilai seorang tersangka berdasarkan profil dirinya? Jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini harus mulai dipikirkan oleh anggota dewan serta Mahkamah Agung dalam membuat rencana pengaturan ke depannya.
Menurut penulis, tren big data ataupun artificial intelligence serta machine learning seyogianya tidak dipandang sebagai ancaman bagi keberadaan para hakim. Janganlah para hakim atau advokat malah menyalahkan keberadaan teknologi sebagai pencipta pengangguran bagi para hakim karena semua hakim digantikan serta merta oleh keberadaan robot ataupun sistem.
Keberadaan teknologi seharusnya dipandang sebagai alat kolaboratif yang dapat membantu para hakim dalam menyusun berbagai argumen dalam putusan-putusan yang mereka hasilkan sehingga lebih baik lagi karena data yang dikumpulkan teknologi sudah sedemikian akurat dan berdasarkan jumlah yang besar. Keteledoran seseorang hakim dalam memutus suatu perkara seringkali dianggap lumrah, namun, ke depannya, dengan bantuan berbagai jenis teknologi canggih, semoga putusan-putusan yang dihasilkan dapat lebih berkualitas lagi dan membawa hukum Indonesia ke arah yang lebih baik lagi.
Akhir kata, teknologi dan hakim yang berupa manusia harus hidup berdampingan satu sama lain dan keduanya akan terus berkembang lebih baik lagi demi keadilan yang ditegakkan di Indonesia dan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai visi yang ditanam di Pasal 2 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009.
*)Glenn Wijaya adalah associate salah satu firma hukum di Jakarta.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |
















